Lihat ke Halaman Asli

Prabowo Gibran Untuk Indonesia

Mengapa Willem Wandik Memilih Prabowo Gibran

IRINUS - ARSON Mengulang Pencurian 3.183 Suara di Distrik ANAWI TOLIKARA: Ini Fakta Rekaman Asli DISTRIK ANAWI

Diperbarui: 15 Desember 2024   11:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: IRINUS - ARSON Kembali Mencuri 3.183 Suara di Distrik ANAWI TOLIKARA: Ini Fakta Rekaman Asli Suara Distrik ANAWI

Berita Pilkada - Pada catatan Sirekap Pleno Tingkat Kabupaten Tolikara, PANDIS (PPD) Distrik ANAWI memalsukan dan merubah berita acara Rekapitulasi hasil suara di Distrik ANAWI yang diserahkan ke KPU TOLIKARA, dimana jumlah suara yang dicuri tersebut mencapai 3.183 suara..

Berdasarkan Rekaman asli Pleno Distrik ANAWI yang dipegang oleh Panwas Distrik, Saksi Paslon 02, Saksi Paslon 03 dan saksi Paslon 04, terdapat Distribusi suara sah yang terbagi kepada EMPAT Pasangan Calon Bupati TOLIKARA, yang dapat dilihat sebagai berikut:

A). PASLON 01 (Irinus Wanimbo - Arson R. Kogoya) memperoleh 933 suara di Distrik ANAWI..

B). PASLON 02 (Nus Wea - Yan Wenda) memperoleh 750 suara di Distrik ANAWI..

C). PASLON 03 (Dinus Wanimbo - Gamael Eldorando Enumbi) memperoleh 750 suara di Distrik ANAWI..

D). PASLON 04 (Willem Wandik - Yotam Wonda) memperoleh 750 suara di Distrik ANAWI..

Dengan adanya bukti rekaman asli Pleno tingkat Distrik ANAWI yang dimiliki oleh masing masing Saksi Paslon Bupati Tolikara (Paslon 02, Paslon 03, dan Paslon 04), yang menunjukkan fakta bawah perolehan suara Calon Bupati di Distrik ANAWI tidaklah dimiliki 100% oleh Paslon 01 (IRINUS - ARSON)..

Pemalsuan berita acara pleno tingkat Distrik yang dilakukan oleh PANDIS (PPD) Distrik ANAWI dan disahkan secara serampangan oleh Ketua KPU Tolikara, menjadi bukti peristiwa pengulangan kasus pencurian suara noken di Distrik GILUBANDU yang sebelumnya diklaim 100% oleh Paslon 01 (IRINUS - ARSON), namun pada faktanya distribusi suara tersebar ke masing-masing Pasangan Calon Bupati (01, 02, 03, dan 04)..

Atas Peristiwa pencurian suara sah Paslon 02, Paslon 03 dan Paslon 04, yang dilakukan oleh PANDIS (PPD) DISTRIK ANAWI yang menguntungkan Paslon 01 (IRINUS - ARSON), maka sudah saatnya penegakan Tindak Pidana Pemilu yang tertuang dalam Pasal 179 dan Pasal 181 UU No.1 Tahun 2015 Tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG UNDANG, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 6 tahun, harus ditegakkan oleh unit GAKUMDU TOLIKARA, terutama oleh Kepolisian Resor (Polres) Tolikara untuk menangkap PPD dan Komisioner KPU Tolikara yang terlibat, karena memalsukan hasil Rekapitulasi Pleno Distrik ANAWI dan sebelumnya terbukti memalsukan Pleno Distrik Gilubandu, demi mencegah terjadinya kerusuhan sosial akibat dari perbuatan pidana pemilu yang dilakukan secara terang-terangan oleh penyelenggara Pemilu di Tolikara.. Wa Wa Wa Wa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline