Jayapura (Tanah Papua Untuk Indonesia) - Apakah benar dihari ini, terdapat "dinasty politik" di Indonesia??, seperti yang dituduhkan sejumlah orang??.. Dalam literatur, penyebutan dinasti politik merujuk kepada rangkaian pelaku kekuasaan "memegang kendali kekuasaan absolut" dengan mewariskan "penyerahan" kekuasaan terhadap anggota keluarganya (dinasti = reproduksi kekuasaan berdasarkan keturunan darah)..
Secara garis besar, bentuk kekuasaan pemerintahan itu terdiri dari sistem monarki dan juga dapat berbentuk sistem republik.. Dalam sejarahnya model pemerintahan dinasti "dinasty politik" itu banyak dipraktekkan dalam "praktek" kekuasaan monarki..
Dalam sistem monarki, dinasty politik itu tidak memberikan hak elektoral/memilih kepada rakyat, melainkan menitikberatkan pada "kekuasaan yang ditunjuk" berdasarkan garis keturunan semata "warisan jabatan".. Sebagai contoh: seorang raja memberikan perintah "titah" kepada penasehat kerajaan dan seluruh rakyatnya untuk menerima penobatan raja baru dari garis keturunannya, tanpa harus melewati "konsensus" yang memberikan "dukungan persetujuan" dari rakyatnya sendiri..
Karakteristik dari terbentuknya "dinasty politik" itu mensyaratkan adanya keadaan "absolutisme kekuasaan" dan juga adanya praktek penunjukkan pewaris kekuasaan..
Dengan demikian, terdapat tiga alasan utama mengapa keikutsertaan Mas Gibran dalam Pemilu 2024 bukanlah dinasty politik seperti yang dituduhkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan secara "politik elektoral", diantaranya:
1. Alasan Sistem Presidensial
Indonesia bukanlah negara monarki "kerajaan", melainkan negara demokrasi dengan sistem pemerintahan yang menjalankan kekuasaan tertinggi berada ditangan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), dimana jabatan presidennya diberikan kedudukan sebatas "penyelenggara pemerintahan negara tertinggi" dengan menganut sistem pemerintahan presidensial..
Adapun prasyarat sebuah negara dapat disebut menganut sistem presidensial, antaralain presiden dipilih oleh rakyat "bukan diwariskan dari garis keturunan kekuasaan - bukan berasal dari praktek dinasty politik", Presiden merangkap baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala Pemerintahan dengan wewenang mengangkat menteri-menterinya, dan terakhir presiden memiliki wewenang untuk membentuk perundangan..
Jika mengacu pada definisi "dinasty politik" sebagai sarana mewariskan kekuasaan kepada anggota keluarga, untuk memegang kendali kekuasaan dalam sebuah negara, maka tuduhan yang dialamatkan kepada Mas Gibran dalam pencalonan dirinya sebagai Wakil Presiden, tentunya tidak memiliki relevansi sama sekali berdasarkan sistem presidensial yang dianut di Indonesia..
Sebab dalam sistem Presidensial, kedudukan Wakil Presiden bukanlah penentu pengambilan keputusan kekuasaan dalam negara.. Sehingga tidak ada alasan justifikasi "baik hukum, norma, maupun etika" yang dapat membenarkan kedudukan wakil presiden, akan dapat mengambil alih jalannya kekuasaan Presiden dalam sistem presidensial di Indonesia..