KETERKAITAN ANTARA HAK DAK KEWAJIBAN WARGA NEGARA DENGAN NILAI DASAR PANCASILA
Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara telah diatur pada Pasal 27 hingga Pasal 34 dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pengertian tentang hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli
Menurut Prof. Dr. Notogeoro
Prof. Dr. Notogeoro mengungkapkan bahwa hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang seharusnya diterima atau dilakukan. Dalam hal ini, pihak lain tidak dapat melakukan atau menerima ini.
Sedangkan kewajiban diartikan sebagai sebuah beban yang memang seharusnya dilakukan oleh pihak tertentu. kewajiban tidak bisa diberikan kepada orang lain dan sifatnya bisa dituntut secara paksa jika tidak dipenuhi. Kewajiban juga diartikan sebagai suatu hal yang harus dilakukan oleh seseorang bisa juga diartikan sebagai tugas.
Menurut Curzon
Menurut Curzon hak terbagi menjadi lima kelompok.
- Hak sempurna dapat ditegakkan melalui hukum.
- Hak utama yaitu hak yang diperluas hak-hak tambahan.
- Hak publik yaitu hak yang dimiliki oleh masyarakat.
- Hak positif yaitu hak untuk melakukan perbuatan tertentu.
- Hak milik yaitu hak yang berhubungan dengan barang atau kedudukan.
Menurut Curzon kewajiban terbagi menjadi lima kelompok.
- Kewajiban mutlak adalah kewajiban kepada diri sendiri.
- Kewajiban publik adalah kewajiban untuk mematuhi hak publik.
- Kewajiban positif adalah kewajiban menghendaki dilakukan sesuatu.
- Kewajiban umum adalah berlaku untuk umum.
- Kewajiban primer adalah tidak timbul dari perbuatan yang melawan hukum.
Menurut Soerjono Soekanto
Soerjono Soekanto membagi hak menjadi dua pengertian
- Hak searah merupakan hak yang ada dalam suatu hukum perjanjian.
Contohnya adalah hak untuk menagih yang artinya telah ada perjanjian atau ikatan untuk ditagih.
- Hak jamak arah terdiri atas 4 jenis hak.
Pertama, hak dalam hukum tata negara.
Kedua, hak kepribadian atas tubuh dan kebebasan diri.
Ketiga, hak kekeluargaan atas orang tua, suami, istri dan anak.
Keempat, hak atas merek atau paten dan hak cipta.