Lihat ke Halaman Asli

PPSDM Migas

PPSDM Migas merupakan instansi pemerintah untuk meningkatkan sumber daya manusia sub sektor minyak dan gas bumi dengan menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi kompetensi migas di Indonesia di bawa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral

Pelatihan Operator Kran Mobil dan Juru Ikat Beban untuk Pahami Teori dan Praktik Lapangan

Diperbarui: 12 Juni 2023   15:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelatihan Operator Kran Mobil dan Juru Ikat Beban untuk Pahami Teori dan Praktik di Lapangan. (Dok. Humas PPSDM Migas)

Kran mobil adalah sebuah alat yang penting dalam industri konstruksi dan manufaktur termasuk di dalamnya industry minyak dan gas bumi. Kran mobil dapat digunakan untuk mengangkat dan memindahkan barang berat dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, untuk menggunakan kran mobil dengan aman dan efektif, dibutuhkan seseorang dengan keahlian khusus dalam mengoperasikannya. Seorang operator kran mobil dan juru ikat beban yang terlatih dan tersertifikasi dapat memastikan kinerja kran mobil yang optimal dan menghindari kecelakaan yang tidak diinginkan.

Oleh sebab itu, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) melakukan pelatihan yang dilanjutnya dengan sertifikasi kompetensi Operator Kran Mobil dan Juru Ikat Beban untuk pekerja industry migas yang dimulai pada Senin (12/06/23).

Ariyanta Nur Sulistia, pemimpin pelatihan ini menjelaskan bahwa peserta nantinya diharapkan mampu memahami baik teori ataupun praktik tentang operasi pesawat angkat unit mobil crane dan juru ikat beban.

"Pelatihan Operator Kran Mobil dan Juru Ikat Beban adalah program pelatihan yang dirancang untuk memberikan pemahaman tentang keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengoperasikan kran mobil dan mengikat beban dengan aman dan efektif. Pelatihan ini meliputi berbagai aspek, seperti teori dan praktik, K3 Industri Migas, Simbol Komunikasi dan MSDS, Alat Bantu Angkat dan Teknik Pengikatan, Pengoperasian Kran dan Load Chart, Pengetahuan, Pemeriksaan dan Keselamatan Kerja Kran Mobil, Dasar Rigging dan Pengelolaan Beban, dan Praktik Operasi di lapangan," ungkapnya.

Dalam penutupan penjelasannya ia menambahkan tentang klasifikasi daerah berbahaya yang wajib diketahui pekerja sehingga mereka menjadi aware akan potensi tempat kerjanya. Selanjutnya ia juga menjelaskan tentang klasifikasi potensi bahaya minyak dan gas bumi yang berdasarkan Institute of Petroleum Safety Code ada tiga yaitu Klas A, Klas B dan Klas C. adanya potensi bahaya termasuk salah satunya adalah potensi kebakaran dapat menyebabkan kerugian harta benda, adanya korban jiwa atau cacat, kerugian atau kehilangan usaha dan kerugian ekonomi sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline