Karena hal inilah, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) menggelar pelatihan Operator Forklift untuk para operator forklift di industry migas pada Senin (05/06/23).
Muhammad Hasyim Pribadi, pemateri K3 Industri Migas menjelaskan tentang penerapan K3 untuk Forklift.
"Ketika memasuki tempat kerja, maka pekerja wajib mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat -- alat perlindungan diri yang diwajibkan sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1070 Pasal 13. Kita harus mengetahui bahwa ada beberapa sumber bahaya di tempat kerja yaitu manusia, lingkungan kerja, peralatan serta dari bahan atau material," ujarnya.
Ia menambahkan dalam penjelasannya bahwa terdapat juga bermacam bahaya di kilang migas seperti bahaya fisis. Ia merupakan bahaya yang disebabkan oleh sifat fisis alat kerja dan tempat kerja misalnya jatuh dari ketinggian atau terbakar di suhu yang tinggi. Selanjutnya adalah bahaya mekanis yang merupakan bahaya yang disebabkan oleh mekanis dari suatu alat -- alat kerja dan tempat kerja. Berikutnya adalah bahaya kimiawi dari sifat kimia bahan serta bahaya elektris.
Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini mereka mempunya bekal tentang teori praktis operasi pesawat angkat unit forklift beban termasuk tentang keselamatan kerja di lingkungan industri migas dengan materi yaitu K3 Industri Migas, Alat Bantu Angkat Beban dan Tanda Material Handling, Pengetahuan, Perawatan dan Komponen Forklift, Dasar Rigging dan Pengelolaan Beban, Petunjuk Operasi dan Keselamatan Pengoperasian Forklift, Mekanika Teknik dan Load Chart, dan Praktik Operasi Forklift.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H