Lihat ke Halaman Asli

PPSDM Migas

PPSDM Migas merupakan instansi pemerintah untuk meningkatkan sumber daya manusia sub sektor minyak dan gas bumi dengan menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi kompetensi migas di Indonesia di bawa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral

Pahami Inspeksi Keselamatan Kerja, Pengawas Industri Migas Ikuti Pelatihan K3

Diperbarui: 30 Mei 2023   10:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelatihan K3 di PPSDM Migas. (Dok. Humas PPSDM Migas)

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM migas) menggelar pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk Level Pegawas di industri migas pada Senin (29/05/23).
K3 adalah hal yang penting dalam suatu perusahaan. Terlebih, pengawas harus mampu memahami dan menerapkan semua aturan dan peraturan. Tak hanya itu, mereka harus mampu memastikan bahwa setiap pekerjaan dilakukan dengan benar sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja.
Sulistyono, widyaiswara PPSDM Migas dan sekaligus pemateri menjelaskan tentang macam -- macam inspeksi yang harus diketahui dan dipahami para pengawas.
"Salah satu inspeksi adalah inspeksi berkala yang dilakukan secara berkala bisa dilakukan satu bulan, tiga bulan, enam bulan, satu tahun atau bahkan lima tahun sekali. Yang perlu diingat juga bahwa inspeksi ini harus dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif yang dilakukan oleh tim serta bagian dari tanggung jawab manajemen. Untuk selanjutnya adalah inspeksi khusus untuk mengidentifikasi dan mitigasi potensi bahaya terhadap objek -- objek kerja tertentu (adanya mesin atau peralatan baru, pekerjaan baru yang beresiko di tempat kerja). Hasil dari investigasi tersebut akan digunakan sebagai dasar pencegahan dan pengendalian risiko di tempat kerja," jelasnya kepada peserta melalui zoom meeting.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat inspeksi gas untuk pekerjaan yang memasuki ruang terbatas. Terdapat beberapa Standard Operating Procedure (SOP) yang harus dilakukan seperti harus melakukan gas test (oleh gas tester) yang berdurasi 30 menit sebelum pekerjaan dimulai, perlu dilakukannya gas test secara periodic setiap 30 menit, dan pengawas harus memastikan seluruh standar pekerjaan dilakukan dengan tepat.
Sebagai tambahan informasi, pelatihan K3 ini dilakukan selama tiga hari dengan materi seperti  Inspeksi K3, Audit K3, Permit To Work (PTW), Taktik dan Strategi Pemadam Kebakaran, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Penanggulangan Keadaan Darurat, Forcible Entry, serta Pelaporan Kecelakaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline