Lihat ke Halaman Asli

PPSDM KEBTKE

Instalatir

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Regulasi Bidang KETBKE (Angkatan II)

Diperbarui: 14 Februari 2023   15:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

PPSDM KEBTKE menyelenggarakan Pelatihan Teknis Regulasi Bidang Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Angkatan II) yang dilaksanakan pada 14 s.d. 16 Januari 2023.

Rifka Sofianita Sub Koordinator Penyelenggaraan Pengembangan SDM yang mewakili Kepala PPSDM KEBTKE membuka kegiatan pelatihan. Dalam kesempatan tersebut, Rifka menyampaikan bahwa kegiatan Pelatihan ini diselenggarakan dalam rangka pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diikuti sebanyak 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri dari Ditjen KEBTKE, Ditjen Ketenagalistrikan, serta Setjen DEN.

Penyampaian materi dari Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Direktorat Bioenergi, Direktorat Panas Bumi, Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Direktorat Konservasi Energi, dan  Sekretariat Direktorat Jenderal EBTKE.

Lanjut Rifka, adapun materi yang didapatkan selama pelatihan yaitu Regulasi Sub-Sektor Ketenagalistrikan, Regulasi Sub-Sektor EBTKE (Aneka EBT), Regulasi Sub-Sektor EBTKE (Aneka EBT dan Impelemntasinya), Regulasi Sub-Sektor EBTKE (Bioenergi dan Impelementasinya), Regulasi Sub-Sektor EBTKE (Pengembangan dan Pemanfaatan BBN), Regulasi Sub-Sektor EBTKE (Panas Bumi dan Implementasinya), Regulasi Sub-Sektor EBTKE (Pengembangan Infrasturktur EBTKE), Regulasi Sub-Sektor EBTKE (Konservasi Energi dan Penerapannya), Regulasi Sub-Sektor EBTKE (Kegiatan dan Sistem Informasi KEBTKE di Kesekretariatan).

Dalam kesempatan tersebut, M. Himawan Prasetyo menyampaikan materi Kebijakan dan Regulasi Sub Sektor Ketenagalistrikan bahwa penyediaan tenaga listrik didasarkan pada 5 K yaitu: 1. Kecukupan Pemanfaatan Digitalisasi pada Pembangkit dan Smart Grid Untuk Efisiensi,  2. Keandalan Penggunaan EBT / pemasangan PLTS pada pembangkit listrik, 3. Keberlanjutan Mengupayakan harga listrik yang kompetitif, sehingga tarif listrik masyarakat terjangkau, 4. Keterjangkauan Pemerataan akses listrik diwujudnyatakan dalam peningkatan rasio elektrifikasi, dan 5. Keadilan Pemerataan akses listrik diwujudnyatakan dalam peningkatan rasio elektrifikasi. Keselamatan ketenagalistrikan diwajibkan pada seluruh instalasi tenaga listrik, setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan tujuan keselamatan ketenagalistrikan.

Visi  Presiden dalam RPJMN Tahun 2020-2024 yaitu  terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Arahan Presiden dalam melaksanakan Misi

Nawacita dan upaya mencapaiVisi Indonesia 2045 yaitu: Pembangunan SDM, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyerdahanaan Birokrasi, Transformasi Ekonomi. Lanjut Ilda, Pengelolaan Kerangka Regulasi (KR), sejak awal proses perencanaan dan penganggaran dimaksudkan untuk mengarahkan proses perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional, agar dapat mengoptimalkan pencapaian sasaran pembangunan nasional. Penyusunan kernagka regulasi dalam pelaksaannya bertujuan untuk menjalin sinergi antara kebijakan dengan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan prioritas nasional (PN), Proram Prioritas (PP), kegiatan prioritas (KP), dan proyek strategis (Major Project/MP) pembangunan pada RKP 2023.

Untuk mewujudkan pelaksanaan kerangka regulasi yang mendukung PN dan MP sebagaimana disebutkan dalam RKP ini, diperlukan koordinasi sntarkementerian/lembaga baik pada tingkat pusat dan daerah. Peran kerangka regulasi dalam pembangunan “Memberikan kemudahan bagi aktivitas masyarakat dan mengurangi beban masyarkat, Mendorong potensi kreatif warga Negara lebihmudah dilaksanakan, Mendorong efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Negara dan pembangunan, Memiliki nilai tambah atau insentif bagi pelaku usaha untuk mendukung sasaran,” kata Ilda.

PPSDM KEBTKE sebagai lembaga pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat kami PPSDM KEBTKE saat ini telah memiliki predikat sebagai wilayah bebas korupsi atau disebut WBK.

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Anda.

PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline