Lihat ke Halaman Asli

Siyasah Syar'iyyah: Prinsip Tata Negara dalam Hukum Islam untuk Keadilan dan Kesejahteraan

Diperbarui: 24 Oktober 2024   09:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Siyasah Syar'iyyah Dalam Hukum Tata Negara Islam

Hallo Teman - teman!! Pada pertemuan hari ini kita akan membahas mengenai "Siyasah Syar'iyyah Dalam Hukum Tata Negara Islam"

Sebelum kita bahas apa itu siyasah syar'iyyah ada sedikit kutipan kata dari -Jalaluddin Rumi "aku mencintai permasalahanku karna ku tahu yang memberi permasalahan juga mencintaiku" ya, banyak permasalahan yang hadir dalam diri kita, yang penting kita harus tetap menunjukan sikap yang cinta terhadap permasalahan kita karna sepatutnya kita tau bahwa yang memberikan permasalahan terhadap diri kita juga pasti mencintai kita. Karna sudah di jelaskan juga dalam Al-Qur'an surat albaqarah ayat 286 yang artinya "allah tidak akan menguji hambanya melebihi  kemampuannya" jadi tugas kita cukup mencintai permasalahan yang datang  dalam kehidupan kita dan berikhtiar serta senantiasa berdoa agar permasalahan yang kita hadapi dapat terealisasikan...

Oke mari kita ke point Apa itu "Siyasah Syar'iyyah " Yuk Kita Bahas!!!

Siyasah syar'iyyah adalah konsep yang berasal dari dua kata, yaitu "siyasah" yang berarti kebijakan atau pemerintahan, dan "syar'iyyah" yang merujuk pada syariat Islam. Secara umum, siyasah syar'iyyah dapat diartikan sebagai kebijakan atau tata kelola pemerintahan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam. Konsep ini berperan penting dalam pengaturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam perspektif Islam.

Dasar-Dasar Siyasah Syar'iyyah

Siyasah syar'iyyah didasarkan pada beberapa sumber utama:

1. Al-Qur'an: Sebagai kitab suci umat Islam, Al-Qur'an memberikan pedoman moral dan etika dalam menjalankan pemerintahan.

2. Hadis: Perkataan dan tindakan Nabi Muhammad SAW memberikan contoh konkret bagaimana menerapkan prinsip-prinsip syar'iyyah dalam kehidupan sehari-hari.

3. Ijma': Konsensus ulama dalam suatu perkara juga menjadi sumber hukum dalam siyasah syar'iyyah.

4. Qiyas: Penalaran analogis dalam menerapkan hukum-hukum yang sudah ada pada kasus-kasus baru.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline