Lihat ke Halaman Asli

Menguak Dampak Diberlakukannya UU Hak Cipta 2014

Diperbarui: 17 Juni 2015   18:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Jakarta – KADIN DKI Jakarta bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Diskusi panel tentang hak cipta dengan tema “Menguak Dampak Diberlakukannya UU Hak Cipta Tahun 2014 Terhadap Pemegang Hak Cipta, Pelaku Usaha dan Konsumen Di Indonesia” Jumat (7/11), di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih Jakarta Pusat.

Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Ir. Eddy Kuntadi mengatakan, disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Hak Cipta Tahun 2014 merupakan upaya Pemerintah untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral pencipta, sehingga para pencipta dapat termotivasi untuk terus berkreasi dan menciptakan suatu karya-karya yang dapat meningkatkan perekonomian negara terutama dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) 2015.

“Dengan adanya perlindungan hak cipta, Industri Kreatif di Indonesia yang menjadi salah satu andalan kekuatan ekonomi, dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang besar pada perekonomian di Indonesia,” ujar Eddy.

Ditambahkan Eddy, dengan disahkannya Undang-Undang Hak Cipta ini akan memotivasi para pelaku Industri khususnya Industri Kreatif untuk semakin berkarya dan siap menghadapi persaingan yang tinggi pada AEC 2015.

Sementara itu, Direktur PPHBI yang juga Ketua Komite Tetap Hak Kekayaan Intelektual KADIN DKI Jakarta, Andrew Betlehn menjelaskan, diskusi ini diselenggarakan dalam rangka untuk mendalami dan memahami betul tentang konstruksi serta roh dari UU Hak Cipta Tahun 2014.

“Kita menyambut baik kelahiran UU Hak Cipta yang baru ini. UU baru ini diharapkan dapat mengembalikan gairah para pencipta karya dalam melahirkan berbagai kreasi dan karya cipta. UU yang baru ini juga diharapkan dapat memberikan dampak pada kesejahteraan para pencipta khususnya, serta memajukan perekonomian nasional pada umumnya,” papar Andrew.

Andrew yang juga konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mengatakan, UU hak cipta tahun 2014 berkaitan erat dengan industri kreatif, selain dapat menjadi landasan untuk mengoptimalkan kontribusi industri kreatif bagi perekonomian bangsa. Salah satu dampak dari disahkannya UU Hak cipta yang baru ini kepada pelaku usaha adalah pembaharuan sejumlah regulasi untuk beberapa sektor usaha. Tingginya urgensi dan pengaruh pemberlakuan regulasi tentang hak cipta inilah yang membuat unsur sosialisasi menjadi hal yang sangat dibutuhkan.

“Jangan sampai para pelaku usaha atau pihak-pihak memiliki itikad baik, terpaksa terlibat atau terjebak dalam kriminalisasi karya cipta hanya karena minimnya pemahaman, minimnya informasi atau pengetahuan tentang regulasi. Para akademis di bidang hukum dan ekonomi bisnis serta pemangku kepentingan lainnya, diharapkan untuk mengambil langkah positif dan berpartisipasi dalam sosialisasi”, Kata Andrew

Diskusi ini menghadirkan lima pembicara antara lain: V. Selvie Sinaga, SH, LLM, PhD (Ahli HKI, Wakil Dekan I UNIKA Atmajaya), Dr. Ir. Syarifuddin, SH, MH (Kepala Subdirektorat Permohonan Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Direktorat Hak Cipta, KEMENKUMHAM), Rahayu Nagaswara (Perwakilan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia), Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH, MH, MBA (Pelaku Usaha & Advokat), Handaka Santosa (Ketua Umum APPBI/ CEO Sogo Dept. Store) dan dihadiri perwakilan dari penegak hukum, praktisi hukum, pelaku usaha dan bisnis yang tergabung dalam KADIN, para akademis serta para mahasiswa.

Tentang KADIN DKI Jakarta

Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bab I Pasal 1 huruf (a) KADIN dinyatakan sebagai wadah bagi Pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian.

KADIN juga merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan kemampuan profesi Pengusaha Indonesia dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dan sebagai wadah penyaluran aspirasi dalam rangka keikutsertaannya dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi berdasarkan Demokrasi Ekonomi sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

KADIN juga merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar-pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa.

Sesuai dengan pengertian tentang KADIN tersebut, maka tugas utama KADIN lebih terfokus untuk membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesia antara lain:


  • Pelayanan informasi bagi dunia usaha dan masyarakat dalam rangka pengembangan dunia Usaha Nasional.
  • Advokasi bagi dunia usaha, khususnya bagi pengembangan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi.
  • Pengembangan potensi dunia usaha dan pengusaha nasional.

Untuk melaksanakan ketiga tugas tersebut, KADIN DKI Jakarta menetapkan berbagai kebijakan jangka pendek, menengah dan panjang serta menjabarkannya ke dalam program kerja tahunan yang menyentuh langsung kepada kepentingan dunia usaha, sehingga pada akhirnya dapat menciptakan dan mengembangkan iklim usaha dan dunia usaha yang memungkinkan terwujudnya keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia, khususnya Jakarta dan berperan serta secara aktif dan efektif dalam pembangunan Nasional.

Tentang PPHBI

Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) didirikan tahun 2006, oleh Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH, MH, MBA. PPHBI merupakan sebuah badan usaha yang bergerak dalam bidang pendidikan lanjutan di luar pendidikan formal, antara lain menyelenggarakan diskusi, seminar, workshop, kursus-kursus yang hampir dilakukan setiap bulan. PPHBI juga menerbitkan buku dan karya-karya lainnya yang terkait dengan hukum bisnis.

PPHBI didirikan sebagai tantangan dari kemajuan di era globalisasi ini. Arus perdagangan internasional yang semakin terbuka, semakin meningkat dan pergerakannya begitu cepat. Oleh karena itu, pengetahuan di bidang hukum dan bisnis menjadi sangat penting dan diperlukan oleh berbagai kalangan. Untuk mengantisipasi berbagai perkembangan dan kemajuan semacam itu, kita harus selalu menciptakan keharmonisan dalam hukum dan bisnis itu sendiri.

Hukum harus menjadi pemberi kepastian hukum, menjaga keseimbangan antara elemen-elemen kehidupan manusia dan melindungi kepentingan para pihak yang terkait. Kestabilan antara sistem hukum dan bisnis yang sehat pada akhirnya mempunyai peranan penting dalam penunjang pembangunan ekonomi nasional dengan orientasi peningkatan kesejahteraan rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline