Pendidikan Inklusi
Perlu diketahui kata inklusi yang secara filosofi menyatakan bahwa ruang kelas di lingkungan sekolah dan ruang di lingkungan masyarakat yang mengikutsertakan anak-anak dengan semua kebutuhan. Inklusi merupakan sebuah pola pikir bagaimana memberi kesempatan sama kepada semua anak yang bersifat heterogen. Anak yang normal dan yang berkebutuhan khusus dapat belajar di kelas yang sama dengan peseta didik pada umumnya.
Pendidikan inklusi di era globalisasi membutuhkan perhatian lebih terhadap peserta didik tyang memiliki kebutuhan khusus. Perkembangan teknologi yang semakin maju memungkinkan peserta yang heterogen dapat dengan mudah mengakses informasi melalui berbagai media. Tantangan yang perlu dicarikan solusi adalah kekurangan nstruktur dan kekurangan tenaga profesional yang mampu memberikan layanan pada peserta didik yang Abk. Maka dari itu terlu ditingkatkan layanan untuk memenuhi hak-hak siswa yang berkebutuhan khusus.
Dasar Hukum
Pendidikan inklusif pelaksanaannya mengacu pada UUD 1945 Pasal 28 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Pada pelaksanaannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat 2, 3, dan 4 mendefinisikan anak berkebutuhan khusus sebagai (1) anak yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial; (2) anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa; dan (3) anak di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil sehingga mereka semua berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. Anak Berkebutuhan khusus ada 10 kriteria yaitu:
- Peserta didik dengan hambatan pengelihatan/tunanetra
- Peserta didik dengan gangguan pendengaran/tunarungu
- Peserta didik dengan gangguan hambatan intelektual/tunagrahita
- Peserta didik dengan hambatan fisik motorik/ tunadaksa
- Peserta didik dengan hambatan emosi prilaku
- Peserta didik yang lamban belajar/slow learner
- Peserta didik dengan kesulitan belajar secara spesifik/spesifik learning disability
- Peserta didik cerdas istimewa dan berbakat istimewa
- Peserta didik autistic spectrum disorder/ ASD
- Peserta didik atention deficit hyperactive disorder/ ADHD
UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, Ayat 5 : 1 dan 2 menyatakan: Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
Permendikbudritek NO 48 tahun 2023 pasal 3 menyatakan: Penyediaan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh: Pemdadg memfasilitasi dan menjamin penyediaan Akomodasi yang Layak untuk PD Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya; Penyelenggara SatuanPendidikanyang diselenggarakan oleh masy dengan memfasilitasi dan menjamin penyediaan Akomodasi yang Layak untuk PD Penyandang Disabilitas; Satuan Pendidikan dengan menyediakan Akomodasi yang Layak.
Permendikbudristek NO 48 tahun 2023 pasal 5 menyatakan: Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling sedikit melalui: Penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan; Penyediaan sarana dan prasarana; Penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan Penyediaan kurikulum.
Tujuan Pendidikan Inklusif
Tujuan pendidikan inklusif adalah:
- Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya;
- Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
Prinsip Pendidikan Inklusi