Lihat ke Halaman Asli

Posma Siahaan

TERVERIFIKASI

Science and art

Pasien BPJS Bolehkah untuk Penelitian?

Diperbarui: 18 Juni 2016   20:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

"Dok, pasien dokter 'X' untuk kasus tertentu pemeriksaan laboratoriumnya cenderung meningkat 2 kali lipat dan obat-obatannya juga tambah mahal."Keluh kepala ruangan kepada saya selaku tim BPJS rumah sakit.

"Pasiennya disuruh membeli obat diluar dan pemeriksaan laboratorium dari luar tidak?"Tanya saya.

Ini perlu saya tanyakan, karena ada kemungkinan karena biaya perawatan takut berlebihan, dokter yang merawat membujuk pasien mengeluarkan uang pribadi untuk obat tertentu atau pemeriksaan tertentu, dimana darahnya diambil, lalu dibawa ke laboratorium swasta di luar rumah sakit.

"Tidak,dok. Tetapi pemeriksaannya memang relatif baru dan mahal-mahal. Waktu ditanyakan indikasinya, mereka marah."Keluhnya lagi.

Lalu saya minta si kepala ruangan bertanya ke pasien apakah diminta menandatangani surat kesediaan dijadikan objek penelitian atau tidak dan jawabnya tidak.

Nah, sebagai rumah sakit tipe C yang tidak ada kerja sama dengan institusi pendidikan dokter, maka penelitian intervensi terhadap pasien adalah tidak diperkenankan. Kecuali penelitiannya bersifat mengambil data saja dari pasien yang sudah dirawat dalam kurun waktu tertentu.

Meskipun rumah sakit pendidikan dokter pun seharusnya semua pasien yang akan ikut penelitian diminta persetujuannya secara sadar baik itu BPJS atau non BPJS.

Meskipun pasien BPJS yang iurannya ditanggung pemerintah (prasejahtera), tetap berhak menolak diikutsertakan penelitian, kalau tidak mau mendapatkan efek kurang baik dari obat yang baru.

Institusi yang dijadikan tempat penelitianpun seharusnya diberitahukan adanya kemungkinan 'lonjakan' biaya pemeriksaan penunjang dan obat untuk pasien BPJS dan seharusnya ada kompensasi kalau penelitian itu bersponsor obat tertentu.

Mungkin perlu adanya regulasi khusus soal etika penelitian yang melibatkan pasien BPJS, supaya di satu sisi pengembangan ilmu tetap berjalan, namun di sisi lain pasien maupun rumah sakit non pendidikan yang melayani BPJS tidak dirugikan dengan 'penelitian senyap' dokter-dokter tertentu.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline