Judulnya aneh?
Nah, itu yang ditanyakan oleh Asuransi Jasa Raharja ke bagian registrasi rumah sakit kami, karena memastikan adanya laporan pasien kecelakaan dirujuk tetapi diagnosisnya hamil.
Apakah pasien ini hamil lalu kecelakaan? Atau hamilnya akibat 'kecelakaan'? Atau hamil saja tetapi salah klik kategori kecelakaan?
Ternyata yang benar yang terakhir, ada pasien dengan kehamilan berkomplikasi, dirujuk dokter Fasilitas Kesehatan Primer (FKTP) ke rumah sakit, tetapi petugasnya salah pencet, nah akibat Jasa Raharja sudah 'on-line' dengan BPJS, maka langsung 'ditangkap' adanya kasus kecelakaan.
Maka saat ini Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan rumah sakit dan kalau benar ada kecelakaan, mereka langsung memberi informasi kepada kepolisian, apakah ada yang melaporkan kecelakaan tersebut.
Jadi, sebenarnya kasus kecelakaan peserta BPJS saat ini sangat mudah mengurus Jasa Raharja dengan kemungkinan:
1. Jasa Raharjanya bisa dipakai dan ditanggung sampai 10 juta, bila tarif rumah sakit melebihi itu, sisanya dapat ditagihkan ke BPJS.
2. Jasa Raharja tidak menanggung kasus itu (ada suratnya), jadi semuanya ditanggung BPJS sesuai INA-CBGs.
Yang sulit kalau keluarga pasien tidak mau mengurus Jasa Raharja, tetapi ngotot memakai BPJS, maka peran bagian Humas rumah sakit yang harus menjelaskan masalahnya.
Ini biasanya terjadi kalau kecelakaannya si peserta BPJS dan lawannya tabrakan sama-sama parah, jadi malas berurusan dengan polisi, atau memang pasien dan keluarga takut sama polisi, jadi tidak mau mengurus Asuransi Jasa Raharja.
Kerjasama BPJS-Jasa Raharja-Kepolisian dan Pemda untuk pasien-pasien kecelakaan baik lalu lintas maupun kecelakaan di rumah ini patut diapresiasi, karena selama ini pengurusan kecelakaan di bagian gawat darurat selalu menjadi masalah, akibat gawatnya kondisi pasien, sementara ada resiko si pasien tidak dibayar kalau salah prosedur.