Salah satu agenda BPJS kesehatan di tiap rumah sakit yang bekerja sama adalah audit kasus-kasus yang menjadi perhatian dalam setahun, antara lain:
1. Kasus dengan 'claim' terlalu tinggi dibandingkan tarif ruma sakit.
2. Kasus dengan 'claim' terlalu rendah dibandingkan tarif rumah sakit.
3. Kasus yang sering dijumpai, diambil sampelnya.
4. Kasus yang dicurigai ada kecurangan (fraud).
Di rumah sakit kami ada kasus diaudit karena si pasien dua kali melahirkan setahun dan dua-duanya dengan operasi 'sectio secaria' (SC), yang terjadi di awal tahun dan akhir tahun. Kehamilan benar-benar ada dalam kurun waktu kurang dari 12 bulan dan keduanya memang benar-benar operasi.
Yang menarik sebenarnya kalau BPJS kesehatan mulai memperhatikan kasus 'SC' yang terlalu rapat ini, karena memang tidak ada larangan memakai BPJS untuk melahirkan serapat apapun dan untuk operasi sedekat apapun asal ada indikasi.
Mungkin ada baiknya semua ibu-ibu peserta BPJS disarankan menjarangkan masa kehamilan dan tetap ikut KB walau ada BPJS. Atau disarankan tetap berencana melahirkan normal setelah 'SC' dengan jarak hamil 3 tahun.
Bila tidak, maka program KB secara nasional akan gagal, karena serapat apapun melahirkan, sebanyak apapun, walaupun operasi, tetap ditanggung BPJS asal indikasinya jelas: bekas 'sc' yang belum 3 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H