Lihat ke Halaman Asli

Posma Siahaan

TERVERIFIKASI

Science and art

Mau Pakai BPJS? Tunggakannya Bayar Dulu, Pak

Diperbarui: 18 Juli 2015   17:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Aplikasi tunggakan BPJS (dokumentasi pribadi)"][/caption]

Seminggu menjelang lebaran lalu petugas BPJS yang ada di rumah sakit kami memberitahukan aplikasi baru cara mengetahui kartu BPJS seorang peserta menunggak atau tidak.

Selama ini yang ada hanyalah apakah kartu peserta BPJS aktif atau tidak, namun ini berpotensi merugikan rumah sakit, karena peserta BPJS baru tidak aktif kartunya jika menunggak lebih dari 6 bulan. Padahal, rumah sakit biasanya melakukan penagihan di tanggal 10 awal bulan. Misalnya si peserta berobat tanggal 11 bulan Juli dan kartunya masih aktif, padahal dia sudah menunggak 5 bulan lebih, bisa saja saat penagihan di tanggal 10 bulan Agustus si kartu itu tidak aktif lagi dan otomatis tagihannya tidak dibayar.

Dengan aplikasi tunggakan ini maka langsung ketahuan kalau si peserta ada tunggakan 1 bulan-6 bulan dan biasanya mereka disuruh membayar dulu tunggakannya di ATM setempat.

Apakah masih bisa dilayani? Tergantung kebijakan rumah sakit penyedia pelayanan masing-masing, apakah peserta yang menunggak ini tetap dilayani sebelum mereka membayar tunggakan atau harus bayar dahulu.

Rumah sakit kami memutuskan peserta yang menunggak tetap dilayani kalau kasusnya emergensi dan perlu perawatan tetapi kalau sampai 3x24 jam tetap tidak menjalankan kewajibannya, maka harus bayar umum. Sementara untuk kasus non gawat darurat, dengan berat hati harus selesaikan dahulu kewajibannya baru menuntut hak, karena kami sudah beberapa kali 'kecele' tidak dibayar akibat kartu yang tidak aktif saat penagihan.

Nah, bagi peserta BPJS yang bayar mandiri yang selama ini 'nakal' suka tidak bayar dan baru mau bayar saat sakit lagi, aplikasi ini membuat anda susah bermain-main lagi. Karena menunggak 1 bulan saja, anda bisa tidak dilayani memakai BPJS, kecuali kasus anda sangat mengancam nyawa.

Semoga bermanfaat!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline