Lihat ke Halaman Asli

POSKO LEGNAS

Hukum dan Keadilan

Hak Kesehatan Masyarakat dan Hak Permintaan Pertanggungjawaban terhadap Lambannya Penanganan Pandemi Covid-19

Diperbarui: 20 April 2020   22:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

itworks.id

Latipah Nasution

Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) UIN Jakarta

DOI: 10.15408/adalah.v4i1.15384

Awal tahun 2020 China telah memberikan alarm kepada dunia akan bahaya SARS-Cov-2 atau Corona Virus Disease 2019  (COVID-19). Sejak peringatan itu, beberapa negara telah mewaspadai akan mewabahnya virus ini.

Pengkajian singkat oleh Pusat Pemodelan Matematika dan Simulasi Institut Teknologi Bandung memperkirakan pandemi ini akan mencapai puncaknya pada akhir Maret dan berakhir pada pertengahan April 2020. Bahkan dengan kedinamisan data yang ada, prediksi tersebut tentu dapat terus berubah (CNN.com).

Tepat pada tanggal 10 April 2020 merupakan hari ke 40 setelah Presiden mengumumkan adanya pasien yang terjangkit COVID-19 untuk pertamakalinya di Indonesia.

Kasus Positif COVID-19 terus mengalami peningkatan seperti yang telah terkonfirmasi bahwa jumlah kasus positif hingga Senin (13/4/2020) mencapai 4.557 kasus. Dari jumlah tersebut menunjukkan adanya lonjakan terus menerus di setiap harinya. Kini jumlah pasien meninggal dunia mencapai 399 orang (Kompas.com).

Lambannya Pemerintah dalam mengantisipasi virus menimbulkan permasalahan di setiap aspek, baik sosial, ekonomi dan politik. Pada tanggal 10 Maret 2020 Direktur Jenderal World Health Organization telah mengirim surat kepada Presiden RI untuk mempertanyakan tingkat kesiapan Indonesia dalam menghadapi pandemi global. Keterbukaan pemerintah dalam menangani kasus hingga menyoroti pendekatan dalam melacak dan mendeteksi kasus COVID-19 (Tempo.com).

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 diteken oleh Presiden pada 13 April 2020. Penetapan ini tentu sangat terlambat karena negara asal virus telah mengumumkan 4 bulan akan bahayanya virus ini.

WHO sendiri telah memberikan peringatan keras dan jelas dengan menetapkan Corona Virus sejak 12 Maret 2020. Kemudian pada tanggal 1 April 2020 Presiden digugat oleh sekelompok UMKM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut dilayangkan atas dasar kerugian yang dialami sekelompok UMKM atas kelalaian Presiden dalam menangani pandemi global serta pemberian kebijakan atas adanya pandemi global. Gugatan telah terdaftar dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.

Secara konstitusional Pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan yang memadai, dan masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan sebagai hak yang  melekat, maka perlindungan serta jaminan kesehatan setiap orang merupakan garda terdepan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline