Lihat ke Halaman Asli

Mohamad Irvan Irfan

Penulis dan Aktifis Sosial

Konsensus ASEAN Melanggar Konvensi Internasional tentang Pekerja Migran

Diperbarui: 11 Desember 2019   23:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Tak bisa dibantah bahwa selama dua dekade terakhir, migrasi tenaga kerja muncul sebagai pendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi yang siknifikan baik di negara asal maupun di negara tujuan. Sekarang ini diestimasi ada 20,2 juta pekerja migran yang berasal dari negara-negara ASEAN. Dari Jumlah tersebut hampir 6,9 juta bermigrasi ke negara-negara lain di dalam kawasan ASEAN. 

Meskipun banyak migrasi Intra ASEAN adalah migrasi yang tak reguler dan tak sepenuhnya terekam oleh data resmi, statistik yang ada dengan jelas mengindikasikan  jumlah pekerja migran yang berpindah ke negara-negara ASEAN lainnya meningkat secara dramatis, meningkat lebih dari 5 kali lipat sejak tahun 1990, dari semua pekerja migran di ASEAN, perempuan mewakili sekita 48%

Seiring dengan meningkatnya jumlah pekerja migran internasional di ASEAN serta proses-proses integrasi kawasan, standar-standar dan lembaga-lembaga dibuat untuk melindungi dan menggalakkan hak-hak pekerja migran dan meregulasi  migrasi tenaga kerja. Pada KTT ASEAN bulan November 2017 di Manila Pemimpin-pemimpin ASEAN menandatangani konsensus tentang Perlindungan dan Penggalakkan Hak-Hak Pekerja Migran. 

Konsesnsus tersebut merupakan hasil dari negosiasi selama bertahun-tahun diantara 10 negara-negara anggota ASEAN sejak diadopsinya Deklarasi ASEAN tahun 2007 tentang Perlindungan dan Penggalakkan Hak-Hak Pekerja Migran atau dikenal juga dengan Deklarasi Cebu. 

Deklarasi Cebu menugaskan badan-badab ASEAN yang relevan untuk mengembangkan sebuah instrumen mengenai perlindungan dan penggalakkan hak-hak pekerja migran, konsisten dengan visi ASEAN sebagai komunitas saling berbagi dan saling peduli.

Namun perlu di kita ulas komitmen-komitmen yan dibuat di dalam Konsensus ASEAN tersebut dan dibandingkan dengan kerangka internasional mengenai migrasi dengan mengidentifikasi kelebihan dan kekurangannya dan usulan-usulan perbaikan. 

Diperlukan membandingkan Konsensus ASEAN dengan Deklarasi Cebu dan instrumen internasional, khususnya Standar Perburuhan Internasional dan Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Keluarganya. 

Dicatat bahwa absennya pendapat-pendapat pada banyak isu khusus tak seharusnya diambil sebagai pandangan khusus sebagai pemenuhan standar perburuhan internasional, dan pendapat-pendapat ini dibuat tanpa prasangka terhadap pendapat-pendapat yang mungkin dibuat oleh badan-badan yang bertanggungjawab untuk mengsupervisi pemenuhan standar perburuhan internasional.

Kekuatan dan Kelemahan Konsensus

Di dalam Konsesnus ASEAN analisis awal menemukan dan  mengungkapkan baik kelebihan maupun kekurangan Konsensus ASEAN, adalah sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline