Lihat ke Halaman Asli

Poppy Meylandaresta

Mahasiswi Universitas Jember

Optimalisasi ZISWAF Guna Menangani Pandemi Covid-19

Diperbarui: 4 Juni 2020   00:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Wabah Novel Coronavirus Disease atau yang dalam istilah medis disebut COVID-19 telah mewabah di berbagai negara di dunia tidak terkecuali Indonesia yang merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar. Fenomena pandemi di Indonesia mengakibatkan perubahan perilaku masyarakat, di mana orang mulai takut untuk berinteraksi ke luar rumah dan menerapkan social distancing atau menjaga jarak sosial dan  physical distancing atau menjaga jarak fisik. Pemerintah juga telah menerapkan kebijakan berupa pembatasan sosial berskala besar (psbb) di berbagai wilayah di Indonesia guna menekan laju pertumbuhan atau kenaikan angka positif kasus COVID-19. Akibatnya, banyak kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan yang bersifat masif dan membutuhkan interaksi fisik menjadi terhenti.

Dari segi ekonomi sangat jelas terlihat bagaimana pengaruh yang ditimbulkan akibat penerapan kebijakan ini. Banyak perusahaan baik berskala kecil, menengah, hingga besar terdampak dan mengalami kerugian yang relatif besar sehingga mendorong perusahaan untuk merumahkan pegawai atau karyawannya. Akhirnya, banyak pekerja formal menjadi pekerja rentan sedangkan pekerja rentan kehilangannya. Dalam penelitian SMERU Research Institute (2020), proyeksi terburuk tingkat kemiskinan akan meningkat menjadi 12.4% yang menyiratkan bahwa 8.5 juta orang akan menjadi miskin.

Nah, bagaimana kebijakan dan langkah yang akan diambil oleh Pemerintah bersama dengan lembaga keuangan lainnya, apakah mampu bertahan di tengah pandemi COVID-19 dan perekonomian yang sedang kritis saat ini ? Apa yang dimiliki bangsa ini agar mampu bertahan di tengah gelombang wabah yang belum pasti kapan akan berakhir?

Wabah COVID-19 memang berpotensi sangat besar dapat mengganggu kondisi ekonomi dan sistem keuangan di tanah air. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus mewaspadai stabilitas sistem keuangan di tengah masa pandemi COVID-19. "Sampai saat ini, seperti tadi sudah dilaporkan KSSK bahwa sudah mulai ada stabilitas di sistem keuangan, namun kami tetap akan waspada," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Senin (11/5)

Kemudian bagaimana dengan ekonomi dan lembaga keuangan syariah ?

Founder OK OCE dan Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan lembaga keuangan syariah saat ini harus benar-benar menjalankan prinsip kesyariahannya. Hal itu harus diimplementasikan mengingat saat ini ekonomi di Indonesia penuh dengan ketidakpastian akibat dari wabah pandemi. " Lembaga keuangan syariah yang berbasis syariah harus berkeadilan. Jumlah usaha jangan ditekan, kalau namanya prinsip syariah anggota tidak bisa bayar, tentu harus dilakukan penjadwalan ulang," ujarnya dalam diskusi virtual yang dilakukan bersama Dompet Dhuafa, Senin (27/4/2020).

Negara Indonesia dengan umat yang mayoritas beragama Islam terbesar didunia seharusnya dapat turut serta berkontribusi memberikan solusi dalam upaya mengatasi masalah perekonomian yang terjadi akibat pandemi tersebut. Solusi yang dapat dilakukan oleh keuangan syariah salah satunya yaitu dengan menyalurkan dana bantuan yang berasal dari zakat, sedekah maupun infaq kepada masyarakat miskin yang terkena dampak COVID-19.

Pengaruh dana-dana tersebut dalam ekonomi Islam sangatlah besar terhadap perekonomian. Maka dana tersebut harus terus digali potensinya serta dikelola dengan cara yang tepat agar dapat memberikan manfaat dalam perekonomian masyarakat. Menurut Kemenkeu RI, zakat yang terealisasi masih sangat sedikit dan jauh dari apa yang diharapkan. Berdasarkan data pada akhir tahun 2018, zakat tercatat senilai Rp 8,1 trilliun. Padahal potensi yang dapat diambil dari zakat dapat mencapai kisaran Rp 252 trilliun. Maka diperlukan untuk sosialisasi untuk dapat mengajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat umat Muslim dalam memaksimalkan dana zakat, sedekah maupun infaq. Dana tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki perekonomian.

Di tengah pandemi ini, pembayaran zakat dilakukan secara online dikarenakan untuk sementara waktu masjid tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Pembayaran secara online ini sangat membantu proses pengumpulan dana zakat, infaq dan shadaqah yang nantinya perhitungan zakat dapat dikuatkan dengan pendirian zakat centre di tempat penyaluran zakat.

Perusahaan pada sektor berskala kecil dan menengah seperti UMKM saat ini sangat rentan gulung tikar akibat perekonomian yang tidak stabil. Pendapatan yang diperoleh sangat menurun drastis sehingga untuk mempertahankan usahanya diperlukan suntikan dana. Dalam hal ini peran lembaga keuangan syariah sangat diperlukan untuk memberikan modal guna mengurangi dampak krisis ekonomi. Cara yang dapat dilakukan yaitu dengan memberikan stimulus tambahan serta penangguhan pembayaran kredit (restrukturisasi) selama beberapa waktu ke depan untuk meringankan beban pelaku usaha namun dalam hal ini perlu didampingi agar dapat dipertanggungjawabkan.

Dana yang dikumpulkan oleh daerah melalui beberapa organisasi pengumpul zakat, dapat digunakan untuk membantu UMKM agar dapat mempertahankan usahanya. Di samping fokus terhadap pengelolaan dana ZISWAF lembaga syariah juga perlu mengembangkan teknologi finansial syariah. Di mana pengembangan teknologi saat masa lockdown sangat diperlukan guna menjaga kelangsungan usaha para pelaku bisnis dalam perekonomian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline