Lihat ke Halaman Asli

POLTAK EFRISKO BUTARBUTAR

Profesional Development - Sokrates - Binus Creates

Rancangan Sisdiknas untuk Perubahan

Diperbarui: 31 Agustus 2022   16:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fun English HKBP Bumi Anggrek. Dokpri

Mungkin beritanya tidak seheboh dengan berita yang ada saat ini ditengah-tengah masyarakat kita karena pada saat ini ada berita yang lebih menyedot perhatian public secara lebih luas dan masif dan hampir setiap hari dibahas dalam berbagai forum diskusi di televisi maupun melalui podcast yang ditayangkan secara online di beberapa media online. 

Namun seharusnya negara ini membagi energinya untuk memperhatikan nasib dunia Pendidikan di Indonesia ke depannya yaitu dengan hadirnya Rancangan Undang-undang sistem Pendidikan nasional yang bagi penulis merupakan salah satu penentu keberhasilan perubahan wajah Pendidikan kita ke depan.  

Penulis memang bukan ahli dalam bidang perundang-undangan tetapi bagi penulis, rancangan Undang-undang ini cukup penting untuk diperhatikan masyarakat karena dampaknya akan mereka rasakan secara langsung.

 Secara sekilas, dari penulis yang sudah baca memang terlihat beberapa perubahan yang terjadi di dalam kurikulum tersebut, salah satunya seperti siswa wajib mengikuti Pendidikan pra sekolah sebelum memasuki jenjang Pendidikan dasar dan ini merupakan sebuah langkah yang baik karena ini akan membuka peluang yang sama untuk seluruh pelajar.

Dalam mengenyam Pendidikan dasar meskipun kita juga harus memikirkan bagaimana supaya akses Pendidikan di daerah-daerah tertentu yang memiliki keterbatasan dalam hal ketersediaan dari Lembaga prasekolah baik yang didirikan oleh pemerintah maupun yang didirikan oleh masyarakat termasuk dalam hal penyediaan Guru yang sesuai dengan kebutuhan, namun bagi penulis ini merupakan salah satu langkah maju dalam bidang Pendidikan kita dan menjadi peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyediakan Lembaga prasekolah.

Satu hal yang menjadi perhatian penulis adalah mengenai penilaian yang tertuang dalam pasal 88 -- 91 dimana ada tiga pihak yang dapat melakukan penilaian kepada pelajar yaitu: Pendidik, Pemerintah, dan Lembaga mandiri. Keterlibatan Lembaga mandiri tentunya akan memberikan dampak bagi sekolah karena materi mereka akan lebih kaya untuk diberikan kepada pelajar.

Misalkan, sekolah dalam mata pelajaran informatika bekerjasama dengan Lembaga yang berkecimpung dalam bidang informatika, mata pelajaran Biologi bekerjasama dengan perusahaan yang berkecimpung dalan bidang Bioteknologi dan hal lain sebagainya yang tentunya akan meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah.

Harapannya dengan adanya keterlibatan dari Lembaga mandiri akan memberikan peluang yang lebih luas akan terjalinnya Kerjasama antara sekolah dengan Lembaga lain dimana jika penulis perhatikan hanya sekolah yang memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk dapat bekerjasama dengan Lembaga lain, tetapi dengan SISDIKNAS yang baru ini tentunya pemerintah akan dapat membantu terjalinnya kerjasama ini sehingga semua sekolah dapat menyediakan layanan yang berkualitas dan tanpa terlalu membebani pelajarnya.

Salah satu keuntungan lain dari keterlibatan Lembaga mandiri yaitu akan membantu sekolah yang memiliki kekurangan Guru dalam mata pelajaran tertentu. 

Misalkan jika sekolah tersebut tidak memiliki Guru yang menguasai informatika maka dengan melakukan Kerjasama dengan Lembaga mandiri maka hal tersebut akan teratasi karena Guru akan disediakan oleh Lembaga mandiri sehingga sekolah tidak perlu repot lagi untuk mencari Guru yang kompeten dalam mata pelajaran tersebut.   

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline