Sehubungan dengan Laporan ke Mabes Polri tentang Dugaan pemalsuan surat usulan pengangkatan dan pengesahan Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 2011-2016, penanganan penyidikan laporan tersebut saat ini ditangani oleh Dit Serse Kamneg Polda Metro Jaya. Saat ini penyidik sudah memasuki tahapan pemanggilan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Depok untuk di minta keterangannya. Sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Pasal 391 yang berbunyi :
(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota yang disangka melakukan perbuatan pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari gubernur. (2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh gubernur dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.
Maka Polda MetroJaya sudah melayangkan surat Ke Gubernur Jawabarat tanggal 28 November 2013 dan di terima oleh Gubernur Jawa Barat tanggal 29 november 2013. Sudah lebih dari 30 hari surat tersebut di terima oleh Gubernur Jawabarat namun belum juga mendapat Jawaban. Sesuai dengan Pasal 391 diatas, seharusnya Polda Metro Jaya dapat melakukan pemanggilan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Depok.
Namun sampai hari ini, Polda Metro Jaya belum juga melakukan Pemanggilan terhadap Ketua dan Wakil Ketua DPRD kota depok dengan alasan belum sampai 60 Hari. Mengapa harus menunggu sampai 60 Hari? Hal ini terjadi karena Polda Metro Jaya masih memakai UU yang lama, yakni Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Pasal 53
(1) Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi anggota DPRD provinsi dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota. (2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari semenjak diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat dilakukan.
MENGINGAT ASAS HUKUM LEX POSTERIORI DEROGAT LEGI PRIORIYAITU ATURAN YANG LEBIH BARU MENGESAMPINGKAN ATURAN YANG LEBIH LAMA, MAKA YANG SEHARUSNYA MENJADI RUJUKAN Polda Metro Jaya ADALAH UU No. 27 Tahun 2009 bukan UU No. 32 Tahun 2004.
Semoga kiranya tulisan ini menjadi masukan kepada Polda Metro jaya dalam menangani Laporan tentang Dugaan pemalsuan surat usulan pengangkatan dan pengesahan Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 2011-2016. Penanganan yang Profesional dari Polda Metro Jaya sangat diperlukan dalam rangka menghindari banyaknya korban dalam memperjuangkan Penegakan Hukum di Kota Depok terkait Kasus tersebut diatas. Semoga Kebenaran akan Datang di Kota Depok. Terima Kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H