Lihat ke Halaman Asli

Polsek Watang Pulu

Humas Polsek Watang Pulu

Kapolsek Watang Pulu: Kronologis dan Pengakuan Pelaku Curnak yang Diamankan di Polsek Watang Pulu

Diperbarui: 30 Mei 2019   22:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tiga orang tersangka yang diamankan di Polsek Watang Pulu terkait kasus pencurian hewan ternak sapi telah mengakui perbuatannya. Awal mula kejadian pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 Wita, seekor sapi milik korban an. Larasi (61 thn) hilang di lokasi pengembalaannya di dusun Pabbaresseng Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap. Selanjutnya korban bersama warga melakukan pencarian dan sekitar pukul 20.00 Wita di lokasi perusahaan Lumpue Indah pelaku tertangkap tangan oleh warga saat sementara menyembelih sapi milik korban.

whatsapp-image-2019-05-29-at-23-34-39-5ceff28495760e0642772132.jpeg

Kapolsek Watang pulu IPTU Zakariah, SH menjelaskan bahwa informasi berasal dari seorang warga yang menghubungi Polsek Watang Pulu dan Polsek Bacukiki dikarenakan TKP-nya berbatasan dengan kecamatan Watang Pulu kabupaten Sidrap dan kecamatan Bacukiki Kota Parepare. Selanjutnya personil Polsek Watang Pulu dan Polsek Bacukiki mendatangi TKP lalu mengamankan tersangka beserta barang bukti. Setelah dapat dipastikan TKP masuk wilayah mana, barulah para tersangka ini digiring ke Polsek Watang Pulu untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 58/V/2019/RES SIDRAP/SPK SEK-WTP  tanggal 29 Mei 2019.

cats-5ceff2cc95760e12e00bbcd2.jpg

Identitas tersangka antara lain ;
  1. Ride, umur 55 tahun, pekerjaan petugas keamanan PT. Lumpue Indah, alamat kelurahan Lemoe kota Parepare.
  2. Idris, umur 35 tahun pekerjaan petugas keamanan PT. Lumpue Indah, alamat kelurahan Galung Maloang Kota Parepare.
  3. Muchlis , umur 50 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat kelurahan Galung Maloang kota Parepare.

Barang bukti yang ditemukan di TKP ;

  1. Seekor sapi yang telah disembelih dengan cap MR.
  2. Tiga Unit motor.
  3. Sebilah parang yang digunakan untuk menyembelih.
  4. Sebilah pisau yang digunakan untuk menguliti.
  5. Tiga buah HP merek Nokia.
  6. Dua Buah senter.
  7. Tiga gulung tali untuk mengikat sapi.

Hasil interogasi dari para tersangka mengakui baru pertama kali melakukan perbuatannya dikarenakan kesal dengan hewan ternak sapi milik korban yang kerap memasuki lokasi lahan PT. Lumpue Indah yang dikelola tersangka Muchlis. Sapi tersebut sangat liar sehingga Muhclis memasang perangkap dan ketika berhasil menjerat seekor sapi, Muchlis kemudian meminta tersangka Ride dan Idris untuk membantu menyembelih sapi tersebut.

Kapolsek Watang Pulu menambahkan lagi bahwa saat ini unit Reskrim Polsek Watang Pulu masih mendalami pengakuan para tersangka ini, apakah ada unsur pembelaan dari keterangan mereka, belum bisa dipastikan. Perkiraan dari kerugian korban sekitar Rp. 14.000.000,- (Empat belas juta rupiah).

"Semaksimal mungkin pihak kami akan mengembangkan kasus ini, semoga saja bisa memunculkan aktor lain dari kasus curnak yang marak di wilayah Watang Pulu. Sebelumnya Polsek Watang juga telah meringkus langsung pelaku Curnak yang kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan, penyelidikan dan penyidikan terhadap perilaku-perilaku yang meresahkan warga tidak akan pernah ada putusnya demi menciptakan rasa aman dan tenteram di tengah masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Watang Pulu", Tutup Kapolsek Watang Pulu IPTU Zakariah, SH.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline