KUNINGAN -- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan kembali berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Panawuan Desa Panawuan, Cilimus, Kuningan, Selasa (05/09/2017)
Pelaku diketahui berinisial YMH alias Perong warga Dusun Wage Rt. 02 Rw 02 Desa Kertawana Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan.
Petugas kepolisian yang mengamankan pelaku menemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip bening beserta satu buah Handphone samsung.
"Setelah kami melakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti tersebut di saku celana pelaku," ujar Kasat Res Narkoba AKP Dedih Dipraja.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut seharga Rp. 1.500.000,- dari seseorang yang disebut-sebut sebagai Deday warga asal Karawang.
Dengan tindakannya tersebut pelaku dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Idam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H