KUNINGAN- Aksi unjuk rasa warga masyarakat yang tergabung dengan Gempur (Gerakan Massa Pejuang Untuk Rakyat), sambil membawa spanduk massa yang semula melakukan orasi di depan Pendopo Bupati dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju kantor Pengadilan Negeri Kuningan, Kamis (13/7/2017).
Ratusan massa pengnjuk rasa itu menuntut untuk pembatalan terhadap eksekusi tanah adat milik masyarakat adat Cigugur (Paseban), meskipun PN Kuningan sudah memegang surat Keputusan yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) atas tanah adat yang berlokasi di Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.
Untuk mengawal jalannya aksi unjuk rasa tersebut Polres Kuningan menerjunkan ratusan personel dari gabungan dari tiap fungsi serta termasuk jajaran yang ada di Polsek untuk mengamankan jalannya para pengunjuk rasa menyampaikan tuntutannya.
Idam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H