Lihat ke Halaman Asli

Pollung Sinaga

Pembelajar | Konten Kreator

Pahami 5 Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah

Diperbarui: 15 Maret 2024   10:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Anda adalah seorang kepala sekolah, berminat jadi kepala sekolah, atau seorang guru penggerak yang diproyeksikan pemerintah sebagai agen perubahan di sekolah? Untuk Andalah video ini dibuat. Di satu sisi, jabatan kepala sekolah atau kepala madrasah menjadi salah satu jabatan yang diidamkan sekaligus "dihindari" banyak orang khususnya guru. Di sisi lain, pemerintah terus mengupayakan peningkatan kompetensi kepala sekolah. Yang terbaru, Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah mensyaratkan calon kepala sekolah harus sudah mengantongi Sertifikat Guru Penggerak.

Pada September 2013 lalu, Education Sector Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) yang dibentuk Kemdikbud, Kementerian Agama, BAPPENAS, AusAID, Uni Eropa dan Asia Development Bank merilis laporan hasil temuan studi dasar tentang kompetensi kepala sekolah . Dalam laporan hasil tersebut dipaparkan bahwa menurut pengakuan para kepala sekolah mereka cukup kompeten dalam kompetensi manajerial, kepribadian, dan sosial sedangkan kompetensi kewirausahaan dan kompetensi supervisi masih perlu pembenahan. Benarkah demikian dan apa saja indikator dari 5 kompetensi kepala sekolah/madrasah? Jangan lewatkan lanjutan tulisan ini agar sahabat semakin paham dan tahu indikator mana yang perlu diperbaiki.

Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Berdasarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah,  kepala sekolah/madrasah harus memiliki 5 kompetensi yang dideskripsikan ke dalam 33 indikator.


1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian kepala sekolah/madrasah dapat didefenisikan sebagai konsep dinamis yang menggambarkan pertumbuhan dan pengembangan keseluruhan sistem psikologis kepala sekolah serta kemampuan untuk menjadi teladan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.

Adapun indikator kompetensi kepribadian yang harus dimiliki oleh kepala sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
1. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
2. Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
3. Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
4. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
5. Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah.
6. Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

2. Kompetensi Manajerial
Kompetensi manajerial kepala sekolah/madrasah berkaitan dengan kemampuan dalam merencanakan, mendayagunakan, mengelola perubahan, serta mengembangkan sumber daya sekolah secara optimal menuju organisasi pembelajaran yang kondusif, efektif, kreatif, dan inovatif.
Adapun indikator kompetensi manajerial berdasarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah  adalah sebagai berikut:
1. Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
2. Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
3. Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
4. Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
5. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
6. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
7. Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
8. Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.
9. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
10.Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
11.Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
12.Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
13.Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di ekolah/madrasah.
14.Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
15.Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
16.Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
3. Kompetensi Kewirausahaan

Kompetensi kewirausahaan meliputi perilaku inovatif , kerja keras, motivasi yang kuat, pantang menyerah, dan kemampuan mengelola kegiatan produksi/jasa sebagai sumber belajar peserta didik.
Adapun indikator kompetensi kewirausahaan berdasarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah  adalah sebagai berikut:

1. Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
3. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.

4. Kompetensi Supervisi
Kompetensi supervisi adalah kemampuan tata kelola mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil evaluasi sehingga program supervisi akademik dapat meningkatkan kemampuan profesional guru yang berdampak terhadap peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran. Selain Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 yang menekankan pentingnya Kepala sekolah memiliki kompetensi Supervisi, Permendikbud No. 15 Tahun 2018 juga mengkonfirmasi beban kerja kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. 

Nah ini dia indikator kompetensi supervisi kepala sekolah/madrasah:
1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
3. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru

5. Kompetensi sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan untuk berkomunikasi, membangun relasi, bekerja sama, menerima perbedaan, memikul tanggung jawab, menghargai hak orang lain, serta kemampuan memberi manfaat bagi orang lain di sekelilingnya.
Indikator kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah dari dimensi kompetensi sosial berdasarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
1. Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
2. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
3. Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline