Lihat ke Halaman Asli

Geli Mendengar “The Royal Wedding” Ibas-Aliya

Diperbarui: 25 Juni 2015   23:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="470" caption="Edhi Baskoro-Aliya Rajasa"][/caption] Berita televisi, koran, media online, infotainment, heboh mewartakan akad nikah putra bungsu Presiden Yudhoyono, Edhie Baskoro dengan putri Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Siti Rubi Aliya Rajasa di Istana Cipanas, Cianjur, Kamis pagi ini. Salah satu tempat persitirahatan Presiden Soekarno, selain Istana Tampak Siring, di Gianyar, Bali.

Pernikahan yang sejatinya tidak perlu dibesar-besarkan dengan ungkapan hiperbolik “The Royal Wedding” laiknya pernikahan Pangeran William dengan Kate Middleton atau perkawinan Putri Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gusti Raden Ajeng Nur Astusi Wijareni alias Gusti Kanjeng Ratu Bendoro dengan Kanjeng Pangeran Haryo Yudanegara. Sebab Ibas, panggilan Edhi Baskoro bukan siapa-siapa. Dia hanya anak bungsu orang biasa asal Pacitan, Jawa Timur yang kebetulan diberi amanat oleh rakyat untuk menjadi Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Seorang Presiden tidak layak menempatkan diri seperti Raja atau Sultan yang memiliki kekuasaan penuh atas wilayah yang ada di negerinya. Dan perlu diingat Presiden bisa kapan saja diturunkan oleh rakyatnya.

Hal lain yang juga dianggap tidak pantas, pernikahan anak presiden dengan anak perempuan ketua umum partai pendukung kekuasaan ini dilabeli Royal Wedding, lantaran tempat akad nikah yang gunakan (Istana Cipanas) itu fasilitas Negara.

Dimana dalam PP Nomor 14 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 225/MK/V/4/1971, antara lain disebutkan bahwa fasilitas negara adalah sarana yang dibiayai APBN atau APBD.

Fasilitas yang dikuasai oleh negara, pemerintah, dibiayai oleh APBN atau APBD, di bawah pengurusan lembaga-lembaga negara dalam arti yang luas, tidak termasuk barang atau kekayaan yang dimiliki oleh BUMN/BUMD, yang pemanfaatannya ditujukan secara khusus untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Termasuk penggangguan kenyamanan berlalu lintas bagi warga Bogor dan Cianjur, juga selayaknya dipertimbangkan meski ini pernikahan anak Presiden.

Hukum administrasi negara mengatakan bahwa fasilitas umum adalah barang yang dikuasai negara, dibiayai sebagian atau seluruhnya oleh anggaran dan belanja negara yang pemakaiannya atau peruntukkannya oleh pemerintah atau negara bagi umum.

Sohibul Hajat, khusus keluarga SBY, sebaiknya tahu diri. Dia hanya penguasa yang akan lengser kurang dari tiga tahun lagi. Jangan gunakan kekuasaan seenaknya untuk kepentingan pribadi, keluarga, kerabat, atau kolega.

Berkacalah pada mantan Presiden Soeharto yang selalu dihujat sebagai presiden diktator dan korup. Pak Harto tidak pernah menggunakan istana untuk penikahan putra-putrinya. Sementara dua pernikahan anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dihelat di Istana. Agus Harimurti-Annisa Pohan di Istana Bogor dan Ibas-Aliya di Istana Cipanas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline