Lihat ke Halaman Asli

Vox Populi

Pengamat

Jadi Anggota DPR Memang Enak, dari Beras sampai Kredit Mobil Ditanggung Negara

Diperbarui: 21 Oktober 2022   15:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

FOTO: Screenshot tayangan Parlemen TV

BELUM lama ini ramai di media sosial terkait rencana perampingan Aparatur Sipil Negara (ASN). Alih-alih mengangkat ASN baru, Negara justru berniat merekrut tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Motifnya bisa ditebak. Apalagi kalau bukan penghematan kas negara? Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri yang menyebutkan, beban negara untuk uang pensiun itu banyak sekali. Kalau bisa dikurangi, kenapa tidak?

Lalu ada satu komentar di Quora yang menarik. Menyentil bahwa PPPK kontraknya maksimal lima tahun dan tidak akan dapat pensiun. Sedangkan di lain pihak, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang hanya bertugas lima tahun dijamin dapat uang pensiun seumur hidup.

Jadi anggota DPR memang enak, makanya banyak yang berebut mencalonkan diri. Tahun ini memang belum kelihatan, tetapi tunggu saja mulai pertengahan tahun depan. Dijamin orang-orangnya bakal mulai bergerilya mengumpulkan potensi suara.

Memangnya seberapa "menguntungkan" sih, jadi anggota DPR itu?

Sebagai gambaran, mari kita kuliti para anggota DPR RI periode 2019-2024 dilantik pada 1 Oktober 2019 lalu. Sebanyak 575 legislator dari 9 partai politik peraup suara terbanyak dalam Pemilihan Umum 2018 sudah berkantor di gedung penyu selama setidaknya tiga tahun.

PDI Perjuangan menjadi penyumbang kursi terbanyak dalam keanggotaan DPR RI 2019-2024. Parpol berlambang kepala banteng ini mengirim 128 anggota legislatif. Disusul Partai Golkar (85) dan Partai Gerindra (78) pada posisi kedua dan ketiga.

Meski berasal dari berbagai latar belakang, seluruh anggota dewan bakal mendapat gaji dan fasilitas yang sama selama bertugas. Perbedaan hanya di tingkat fungsional, misalnya menjabat ketua komisi atau bahkan jadi Ketua DPR.

Berikut rincian penghasilan yang didapat anggota DPR RI berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mengatur soal gaji anggota DPR, serta Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Gaji pokok boleh kecil, tapi tunjangannya bikin ngiler

Gaji pokok anggota DPR RI sebetulnya tidak bisa dikatakan besar. Bahkan bisa jadi kalah besar dibanding penghasilan kamu-kamu para juragan online shop di berbagai marketplace, lo. Apalagi dibanding biaya kampanye, ya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline