Lihat ke Halaman Asli

Polisi Update

Polri Presisi

Kadiv Humas Polri: Bareskrim Polri Serta Polda Jajaran Ungkap 3 Situs Judi Online, Perputaran Uang Capai 1T

Diperbarui: 23 Juni 2024   22:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: Divisi Humas Polri 

Jakarta - Sebuah berita baru terkait judi online datang dari Bareskrim. Baru-baru ini Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar terkait perjudian daring di Indonesia yang melibatkan tiga situs terkenal dengan total transaksi mencapai Rp 1 triliun. Selain mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait, polisi juga berhasil menangkap 18 tersangka yang diduga terlibat. Wakil Ketua Harian Satgas Pemberantasan Websits Judi Online, Komjen Wahyu Widada, menyatakan bahwa ketiga situs yang terlibat dalam kasus ini adalah 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Para tersangka dihadapkan pada berbagai pasal hukum seperti TPPU, ITE, Tindak Pidana Transfer Dana, dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Komjen Wahyu Widada mengatakan, "18 tersangka diduga melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang". Berdasarkan laporan Polri, ditemukan bahwa total perputaran uang melalui ketiga situs mencapai Rp Rp 1.041.000.000.000 triliun, dengan modus operandi yang serupa dalam penyediaan sistem pembayaran online untuk deposit dan penarikan dana. Tersangka juga menggunakan berbagai cara, termasuk pembayaran internasional, kripto, dan money changer untuk menyamarkan transaksi keuangan mereka.

Komjen Wahyu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi masyarakat Indonesia menuju Indonesia emas 2045 bebas korupsi," ujarnya. Pengungkapan kasus ini menunjukkan kerja sama kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan Polri dalam memberantas praktik judi online yang tidak sah, yang dapat merugikan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum. Harapannya Indonesia dapat melaju menuju Indonesia Emas 2045 tanpa korupsi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline