Lihat ke Halaman Asli

Polisi Update

Polri Presisi

Bianca Anak Kapolresta Malang Kota Terbukti Tidak Bersalah pada Kasus yang Jerat Lettu Agam

Diperbarui: 16 April 2024   16:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar : Dokumen Polri 

Denpasar - Sebuah berita baru sedang hangat menjadi perbincangan publik di media sosial. Berita tersebut terkait dengan kasus yang tengah ditangani Polresta Denpasar terkait tindak pidana yang melibatkan pelaku inisial HSA. Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berita terkait HSA ini menjadi viral setelah sebuah akun @ayoberanilaporkan6 memviralkannya di media sosial. 

Setelah berita tersebut viral, Kabid Humas Polda Bali yaitu Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan memberikan tanggapan. Dalam pernyataannya, beliau menegaskan bahwa apa yang diunggah di media sosial tidak benar. Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, SIK.,MM., meluruskan bahwa apa yang terjadi sebenarnya adalah AP ingin melaporkan suaminya kepada HMA atas dugaan KDRT, tindakan asusila, dan perzinahan dengan perempuan berinisial BA.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa yang terjadi adalah dua kasus yang berbeda. Dua kasus tersebut seolah-olah diframing dan terlihat seperti satu kasus yang sama. Kasus pertama adalah AP melaporkan suaminya ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Kasus kedua adalah AP dilaporkan oleh Ahmad Ramzy Ba'abud kuasa hukum dari BA atas dugaan pelanggaran UU ITE di Polresta Denpasar," Jelas Kabid Humas. 

Polresta Denpasar yang menangani kasus ini akhirnya angkat suara. Tepat pada 21 Januari 2024 HSA telah dijatuhi pelanggaran UU ITE karena telah menyebarkan screenshot percakapan BA, serta percakapan WhatsApp antara AP dengan suaminya di akun instagram @ayoberanilaporkan6. "Dalam perkara ini telah memeriksa enam orang saksi, termasuk keterangan dari para tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," ungkap Kombes Wisnu. 

Melalui kasus ini diharapkan masyarakat dapat belajar untuk dapat menyaring setiap informasi yang diterima melalui media sosial. "Kita harus bisa membedakan terkait kasus ini di antara kasus perselingkuhan yang telah diadili oleh Pomdam dan tentang kasus UU ITE yang ditangani oleh rekan-rekan kami di Kepolisian," ujar Kapendam IX Udayana dan Danpomdam IX/Udaya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline