Salah satu hak dasar warga yang dijamin oleh undang undang adalah, kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Setiap pendapat harus didengar, masalah pendapat itu bisa diterima atau tidak itu lain perkara. Menulis di kompasiana adalah salah satu kebebasan berekpresi dan mengeluarkan pendapat
yang dijamin oleh undang-undang dan juga kompasiana sendiri sebagai badan hukum yang dilindungi negara.
Bebas mengeluarkan pendapat tentu bukan berarti bebas mencela dan memaki orang.
Terkait aksi unjuk rasa rakyat indonesia pada tanggal 4 November 2016 adalah hak yang dijamin oleh undang-undang,
pihak keamanan wajib menjaga keamanan pengunjuk rasa dengan sebaik-baiknya. Begitu juga pengunjuk rasa juga saling menjaga kemanan
baik sesama pengunjuk rasa maupun dengan pihak keamanan.
Menurut info yang beredar ribuan massa dari Indonesia jawa barat, jawa timur dan wilayah timur lainnya, begitu juha dengan daerah masyarakat dari pulau sumatra atau indonesia bahgian barat lainnya, mereka sudah mulai berdatangan kejakarta untuk mengunjuk rasa, Rakyat meminta penegakan hukum terhadap Ahok, yang dianggap mengeluarkan perkataan SARA yaitu melecehkan kitab Suci umat Islam.
Adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi, jika hukum tidak berjalan atau lamban dijalankan oleh pemerintah (negara), maka rakyatlah yang akan turuntangan
(people power).
Kenapa Indonesia Patut Berbangga?