Mahkamah konstitusi atau (MK) buka suara soal pernyataan pakar hukum tata negara Deni Indrayana terkait sistem pemilu 2024. Melalui akun Instagramnya Deni menyatakan dirinya telah mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
Menyikapi hal itu, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan proses persidangan atas gugatan tersebut belum selesai dan masih berjalan. Kemudian proses tersebut masih akan masuk dalam putusan oleh majelis hakim.
"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh majelis hakim dalam RPH. Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," Ungkapnya (28/05/23).
Pakar hukum tata negara Deni Indrayana membocorkan informasi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem pemilu 2024 melalui akun Instagramnya Deni menyebut, bahwa MK akan memutuskan gugatan terkait sistem proporsional tertutup jelang Pemilu 2024.
Atas isu tersebut Ketua Majelis tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudiyono Sby, berpendapat atas perubahan sistem tersebut menjadi isu serius di dalam dunia politik.
"Apa bila MK tidak ada alasan yang kuat terkait perubahan sistem pemilu, maka publik akan sulit menerimanya" (kata Sby di akun Instagramnya). Sby juga berharap agar sistem pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Sebagai informasi bahwasanya delapan partai di parlemen menolak dikembalikanya lagi sistem pemilu proporsional tertutup. Kedelapan partai tersebut antara lain adalah: Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, Pkb, Pks, PPP, dan Pan.
Reporter:
Muhammad Azzam Fawwaz
Editor/Layout:
Etika Dwi Nurrahmah