Lihat ke Halaman Asli

Tabel Remunerasi PNS - Tunjangan Kinerja Berdasarkan Grade

Diperbarui: 24 Juni 2015   05:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tabel Remunerasi PNS

[caption id="" align="aligncenter" width="1230" caption="Tabel Remunerasi PNS"][/caption] Remunerasi yang banyak didengungkan bukan hanya menyangkut penambahan tunjangan yang diterima oleh pegawai negeri sipil. Jika dilihat pengertiannya dalam kamus bahasa indonesia adalah [n] pembelian hadiah (penghargaan atas jasa dsb); imbalan: Pemerintah menetapkan peraturan khusus mengenai -- kpd pegawai negeri.Peraturan khusus yang dimaksud tersebut menyangkut apa yang telah diatur dalam PP No. 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Diharapkan dengan diberikannya remunerasi tersebut, PNS sebagai aparatur negara bisa mempunyai kesadaran sekaligus komitmen pemerintah untuk mewujudkan clean and good governance. Sebagai angka perhitungan remunerasi, terdapat istilah baru dalam pengelompokannya, dikenal dengan istilah grade. Grading disini menjelaskan terdapat perbedaan kelas jabatan dalam masing-masing jabatan PNS. Masing – masing Kementerian/Lembaga memiliki 17 kelas jabatan. Grade yang terendah diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp. 1.563.000,00 dan tertinggi sebesar Rp. 19.360.000,00. Berikut adalah tabel tunjangan kinerja atau perhitungan remunerasi PNS di Kementerian/Lembaga: BACA DISINI!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline