Lihat ke Halaman Asli

Tes CPNS 2014 Sistem CAT

Diperbarui: 18 Juni 2015   03:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Test dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)

I. Pra Test

  1. Peserta ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi ujiannya masing-masing.
  2. Peserta ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
  3. Pelaksanaan Test:
  4. 5 menit persiapan peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak ditentukan oleh panitia.
  5. 15 menit pengarahan tata cara ujian menggunakan sistem CAT oleh panitia pelaksanaan ujian.
  6. 90 menit pelaksanaan ujian.
  7. Dilarang membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
  8. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian ke dalam ruangan ujian.
  9. Jika ada peserta yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta lain maka akan di diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
  10. Test dengan menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK)
  11. Peserta ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi ujiannya masing-masing.
  12. Peserta ujian mempersiapkan alat tulis yang akan digunakan untuk ujian seperti pensil 2B, penghapus (pensil yang akan digunakan untuk pengisian LJK harus yang berkualitas baik agar tidak merugikan diri sendiri dengan tidak ter-scan-nya jawaban pada LJK karena kualitas pensil yang kurang baik.
  13. Peserta ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
  14. Pelaksanaan Test
  15. 5 menit persiapan peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak ditentukan oleh panitia.
  16. 10 menit pembagian LJK dan soal oleh panitia.
  17. 10 menit pengarahan tata cara ujian menggunakan LJK oleh panitia pelaksanaan ujian.
  18. 120 menit pelaksanaan ujian.
  19. Dilarang membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
  20. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian, serta peralatan tulis (pensil dan penghapus) ke dalam ruangan ujian.
  21. Jika ada peserta yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta lain maka akan di diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.

II. Materi Ujian

  1. Tes Kompetensi Dasar (TKD)
  2. Tes Wawasan Kebangsaan
  3. Tes Intelegensia Umum
  4. Tes Karakteristik Pribadi
  5. Tes Kompetensi Bidang (TKB)

Bagi peserta yang memenuhi passing grade dan dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) selanjutnya berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB). Namun ada beberapa instansi dan jurusan tertentu yang tidak memerlukan tes TKB, artinya setelah lulus TKD maka berarti lulus ujian CPNS.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline