Lihat ke Halaman Asli

KPK dan Harapan Pemberantasan Korupsi

Diperbarui: 21 Mei 2021   08:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara khusus dibentuk untuk memberantas tindak pidana korupsi serta bersifat independen. KPK sendiri lahir pada era reformasi yang artinya lembaga ini adalah buah perjuangan daripada reformasi tahun 1998. 

Lembaga anti korupsi ini dibentuk untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga sebelumnya "Kepolisian dan Kejaksaan", karena dinilai kurang efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sejarah 

Menurut Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik, bahwa Pemberantasan korupsi di Indonesia sudah ada sejak 1960-an dan pada tahun 1971 lahirlah Undang-undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pada Tahun 1998 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan Ketetapan No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari KKN. Ketetapan tersebut ditindak lanjuti menjadi Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari KKN.

Seiring berkembangnya masyarakat, Undang-undang No. 3 Tahun 1971 dipandang tidak relevan lagi dengan kebutuhan hukum di dalam negeri sehingga untuk memenuhi kebutuhan hukum ini, maka pada masa reformasi Pemerintah bersama DPR menetapkan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam perkembangannya ditemukan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak sosial, hak ekonomi masyarakat secara luas. Oleh karenanya pemberantasan korupsi harus dilaksanakan dengan cara yang spesial karena tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime).

Korupsi dimata masyarakat dikonotasikan sebagai kejahatan yang serius dan luar biasa, karena dampak yang ditimbulkan kemudian. Maka dari itu undang-undang 31 dirasa masih kurang sehingga Pemerintah dan DPR RI menetapkan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 43 mengamanatkan bahwa perlu dibentuk Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga khusus untuk menangani skandal korupsi yang ada di Indonesia.

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sejak dibentuk, KPK telah melaksanakan tugas penindakan yang cukup signifikan, namun KPK belum mampu melakukan fungsi pencegahan secara optimal dan mengakibatkan belum terbangunnya sistem pencegahan yang komprehensif dalam upaya menghentikan tren korupsi yang marak terjadi baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline