Lihat ke Halaman Asli

[Opini Hukum] Pulau OBI Masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN)

Diperbarui: 10 April 2021   08:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KEBERATAN PT.HARITA GRUP

Pulau OBI adalah surganya para investor, ibaratkan gadis yang sangat elok dipandang mata, siapa yang melihatnya, pasti terpesona dengan paras cantiknya. sama halnya pulau obi, banyak investor yang berlomba-lomba untuk berinvestasi di sana terutama di sektor pertambangan (Nikel).

Dalam hal ini PT. Harita Grup yang menjadi juaranya mendapat Izin Usaha Pertambangan/Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 perubahannya Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pada tahun 2020 kawasan Industri Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan, beralih status dari provinsi berubah menjadi pembangunan berskala nasional, masuk dalam pembangunan nasional dan ditangani oleh kementerian PUPR. 

Namun PT. Harita Grup, keberatan terhadap program pemerintah pusat terkait Proyek Strategi Nasional (PP No.109 Thn 2020) Lampiran PP Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional, sebagaimana pulau OBI masuk urutan 102 dari 195 Provinsi. 

Dasar keberatan sebagaimana terlampir dalam BERITA ACARA PEMBAHASAN LOKASI TRASE JALAN RUAS LAIWUI -- JIKODOLONG TAHUN ANGGARAN 2021, pada Senin 22 Maret 2021.

Menurut penulis, IUP dapat di kesampingkan karena Investor tidak bisa menolak/menghalang-halangi apalagi mendikte pemerintah, Pemerintah punya kuasa penuh (berdaulat) atas bumi Indonesia, sebagaimana Pasal 33 UUD 1945 Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di peruntukan demi untuk kemaslahatan Rakyat Indonesia.

 IUP sewaktu-waktu dapat di cabut oleh pemerintah dengan alasan-alasan tertentu, karena IUP tidak berlaku secara absolut, berbeda dengan Kontrak Karya pemerintah dan Corporate mempunyai kedudukan yang seimbang.

Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, bahwa tanah mempunyai fungsi sosial, wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dari arti kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur.

"Negara Indonesia adalah negara hukum". Jika suatu aturan telah dibuat oleh pemerintah secara otomatis peraturan tersebut menjadi hukum positif dan setiap orang tanpa terkecuali bersinggungan dengan peraturan tersebut harus menaatinya, sebagaimana bunyi adigium hukum  (preseumptio iures de iure).

PT. Harita Grup, harus taat kepada Asas, serta taat kepada Hukum. Harita punya hak untuk melayangkan keberatan atas program strategis nasional tersebut, namun ingat yang dimiliki  hanyalah izin usaha pertambangan (IUP), bukan kontrak karya (KK). Yang artinya jika bersinggungan dengan kepentingan sosial maka kepentingan sosial (umum) itulah yang harus diutamakan dan kepentingan yang bersifat privat dapat di kesampingkan. "Pasal 6 Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (UU No. 5 /1960)".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline