Lihat ke Halaman Asli

37 MITRA DOSEN

Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa PMM UMM Memberikan Upaya Intervensi Pencegahan Pernikahan Usia Anak

Diperbarui: 19 Desember 2023   16:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penempelan Poster pada Puskesmas oleh tim PMM

MALANG--Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), kelompok 37 yang beranggotakan B. Nadiya D. F, Rahma Arifia, dan Rifqiyya. Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa yang dilakukan oleh kelompok 37 merupakan jenis program PMM yang bermitra dengan dosen untuk melakukan upaya intervensi pencegahan pernikahan usia anak melalui psikoedukasi masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan membantu pengedukasian masyarakat terhadap dampak dan risiko pernikahan usia anak. Kabupaten Malang saat ini menyandang peringkat sebagai kabupaten dengan permohonan dispensasi kawin tertinggi di Jawa Timur, oleh karena itu kegiatan ini dilaksanakan di salah desa di Kabupaten Malang yaitu Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo.

Psikoedukasi pernikahan usia anak di Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo dilaksanakan selama 30 hari dari bulan Juli 2023 hingga Agustus 2023. Dalam upaya ini, kegiatan seperti sosialisasi dalam pemaparan materi, focus group discussion, dan pemberian edukasi visual seperti Poster dan Pamflet pada sekolah, KUA, dan Puskesmas dilakukan dengan tujuan membantu pemahaman masyarakat terhadap dampak dan risiko pernikahan usia anak.

Salah seorang tim PMM dan DPL melakukan FGD dengan para siswa dibantu oleh tenaga BEM

Dosen pembimbing lapang PMM Mitra Dosen, Ratih Eka Pratiwi, S.Psi, M.Psi memaparkan bahwa Program PMM Mahasiswa ini merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk mencegah pernikahan usia anak karena sebagaimana kita tahu di Kabupaten Malang sendiri angka pernikahan anaknya tinggi. Tentu saja ini langkah yang baik, ada kepedulian dari orang-orang muda. Tapi hal ini dirasa saja belum cukup, yang lebih diperlukan adalah adanya "awareness" atau kesadaran dari semua pihak baik itu lembaga pemerintahan, instansi perguruan tinggi, lembaga masyarakat, dan sebagainya untuk menjadikan ini sebagai problem bersama karena problem ini tidak dapat diatasi berdasarkan satu pihak saja atau model-model yang tidak berkelanjutan. Problem ini juga harus diatasi dari semua sisi, tidak hanya psikologis, sisi seperti ekonomis, pendidikan, dan lainnya juga perlu diperhatikan agar angka pencegahan pernikahan anak ini dapat terus ditekan dan diminimalkan semaksimal mungkin 

Pemberian Psikoedukasi pada siswa SMA oleh DPL

"Teman-teman PMM saat ini sudah membantu untuk membangun awareness dari remaja agar nantinya mereka jangan sampai menjadi pelaku dari pernikahan dini, secara umum untuk pamflet dan sebagainya diberikan kepada pemangku kepentingan yang ada disana, saya betul-betul berharap edukasi yang sudah diberikan dapat sampai kepada masyarakat yang memang membutuhkan, jadi raising awareness nya memang bersama-sama." Ujar Dosen Pembimbing Lapang PMM Mitra Dosen, Ratih Eka Pratiwi, S.Psi, M.Psi

Pemberian Psikoedukasi pada Masyarakat di momen POSYANDU

Kegiatan ini mendatangkan antusiasme terutama dari para siswa yang melakukan kegiatan focus group discussion dikarenakan mereka juga dapat membagikan isi pikiran serta pendapatnya mengenai pernikahan usia anak. Pemberian psikoedukasi berupa sosialisasi pada masyarakat dilakukan oleh tim PMM pada momen posyandu di rumah salah satu warga desa. Poster dan pamflet yang telah didesain sedemikian rupa juga dihadirkan untuk menambah antusiasme masyarakat. Kegiatan ini diharapkan membantu membuka mata masyarakat terkait risiko pernikahan usia anak. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline