Lihat ke Halaman Asli

PMM 76 Akhlakul Kharimah

PMM Kelompok 76 Gelombang 4 2022

PMM 76 UMM Sosialisasikan Sistem E-Tilang pada Remaja

Diperbarui: 21 April 2022   18:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

dokpri

dokpri

Salah satu langkah pembaharuan dalam sistem pelayanan publik adalah melakukan perbaikan terhadap pelayanan di bidang ketertiban dan keamanan. Apalagi yang menyelenggarakan pelayanan tersebut salah satunya adalah aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Salah satu fungsi dari kepolisian adalah mengayomi masyarakat dalam menegakkan aturan di lalu lintas. Jika dilihat dari aspek penegakan hukum, pelanggaran lalu lintas dari tahun ke tahun semakin meningkat. Oleh karena itu, seiring dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), untuk mengatasi dan meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas tersebut, pemerintah dan juga kepolisian kemudian menggagas suatu kebijakan terkait dengan pembaharuan sistem tilang.

E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawasnya alih-alih polisi yang bertugas di jalanan. Apabila ada kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap CCTV, petugas yang memantau di monitoring room akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan. Pemilik plat kendaraan akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut via bank dalam jangka waktu tujuh hari.

Akhir-akhir ini masih banyak sekali masyarakat yang belum benar-benar paham apa itu E-Tilang dan bagaimana cara kerja E-Tilang tersebut, Oleh karena itu sosialisasi ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelayanan publik yang diberikan dapat lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. keberadaan E-Tilang di Indonesia tentu saja dinilai penting, dikarenakan sejumlah pertimbangan dari banyaknya permasalah-permasalahan yang terjadi dalam penegakan hukum mengenai pelanggaran-pelanggaran berlalu lintas seperti pungutan liar, istilah damai ditempat, masalah sidang tilang dipengadilan hingga akutabilitas pembayaran denda juga menjadi persoalan dalam budaya hukum kita. Dengan adanya kebijakan tersebut maka pengguna lalu lintas akan lebih berhati-hati dalam berkendara dan memastikan semua perlengkapan lalu lintas terpenuhi.

Dengan dilatarbelakangi hal tersebut, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang melalui Program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Kelompok 76 Gelombang 4 Tahun 2022, berinisiasi merencanakan program sosialisasi yakni "Sosialisasi E-Tilang Pada Remaja" dengan mengajarkan bagaimana sistem E-Tilang pada remaja di Panti Asuhan Akhlakul Kharimah, Desa Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Kami merencanakan program sosialisasi E-Tilang ini bertujuan agar kita paham mengenai sistem yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah yakni E-Tilang. Kami ingin kedepanya kita bisa waspada dan berhati-hati saat berlalu lintas" tutur Amirah Farah Islami, Koordinator PMM 76 UMM 2022 (20/4).

Melihat masih belum banyak masyarakat yang belum paham betul mengenai sistem E-Tilang, PMM 76 UMM berharap "Sosialisasi E-Tilang Pada Remaja" yang diajarkan pada Remaja Panti Asuhan Akhlakul Kharimah senantiasa dapat bermanfaat dalam kehidupan sehari-sehari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline