Lihat ke Halaman Asli

PMM 76 Akhlakul Kharimah

PMM Kelompok 76 Gelombang 4 2022

PMM 76 UMM Sosialisasikan Sistem Rambu-Rambu Lalu Lintas Pada Anak Usia Dini dan Remaja

Diperbarui: 18 April 2022   14:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sosialisasi-rambu-rambu-lalu-lintas-625d15d4ef62f64618719e72.jpg

sosialisasi-rambu-rambu-lalu-lintas-2-625d15e8ef62f6582e03c032.jpg

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur mengenai tata cara berlalu lintas beserta uraiannya yang mempunyai peran dan fungsi strategis dalam mendukung ketertiban untuk kesejahteraan umum. Untuk mendukung ketertiban tersebut salah satu upaya yang tepat yaitu dengan mengenalkan adanya sistem rambu-rambu lalu lintas, Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

Tertib saat berlalu lintas merupakan salah satu aturan dalam kehidupan sehari-hari yang harus dipatuhi. Pengenalan sistem rambu-rambu lalu lintas perlu diterapkan sejak dini karena akan sangat penting dan berpegaruh terhadap perkembangan kehidupan kedepannya. Upaya penanaman sifat berlalu lintas ini bertujuan agar para anak-anak mengetahui atutran dan tata tertib berlalu lintas dengan baik dan benar sehingga akan memudahkan dalam melakukan kegiatan sehari-hari yang berhubungan dengan lau lintas.

Di zaman yang sudah modern ini masih banyak sekali masyarakat yang belum benar-benar paham akan fungsi dari sistem rambu-rambu lalu lintas, Oleh karena itu sosialisasi ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, antusiasme, dan keinginan untuk berlalu lintas dengan baik agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dapat berakibat fatal bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain, dan juga dapat meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas.

Dengan dilatarbelakangi hal tersebut, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang melalui Program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Kelompok 76 Gelombang 4 Tahun 2022, berinisiasi merencanakan program sosialisasi yakni “Sosialisasi Sistem Rambu-rambu Lalu Lintas” dengan mengajarkan fungsi-fungsi dari setiap lambang sistem rambu-rambu lalu lintas kepada anak-anak dan remaja di Panti Asuhan Akhlakul Kharimah, Desa Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Kita merencanakan program sosialisasi sistem rambu-rambu lalu lintas ini agar anak-anak paham akan penting dan fungsi dari setiap lambang dari rambu-rambu lalu lintas sejak usia dini. Kita ingin kelak seiring bertambah dewasa nanti meraka dapat menerapkan tata tertib lalu lintas dengan baik dan benar” tutur Amirah Farah Islami, Koordinator PMM 76 UMM 2022 (3/4).

Melihat masih belum banyak masyarakat yang belum paham betul mengenai sistem rambu-rambu lalu lintas, PMM 76 UMM berharap “Sosialisasi Sistem Rambu-rambu Lalu Lintas” yang diajarkan pada anak-anak dan remaja Panti Asuhan Akhlakul Kharimah senantiasa dapat bermanfaat dalam kehidupan sehari-sehari.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline