Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa PMM UMM Berikan Edukasi Hukum "Pencemaran Nama Baik"

Diperbarui: 5 Januari 2021   16:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Dokumentasi PMM KELOMPOK43

Kelompok 43 Gelombang 13 Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengadakan kegiatan penyuluhan hukum yang mana disampaikan oleh dua orang mahasiswa ilmu hukum UMM. Penyuluhan yang dilaksanakan pada hari Jumat, 25 Desember 2020 tersebut membahas tentang pencemaran nama baik. Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan di rumah salah satu tokoh masyarakat Dukuh Boro Tretes, Dusun Boro, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut diikuti oleh beberapa pemuda perwakilan karang taruna Dukuh Boro Tretes. Para pemuda yang mengikuti kegiatan penyuluhan tersebut sangat antusias. Selain memberikan materi hukum tentang pencemaran nama baik, para mahasiswa hukum yang memberikan materi juga membuka sesi diskusi dengan para pemuda.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum, materi yang diberikan yaitu terkait pengertian, jenis-jenis, dan solusi menghadapi serta menghindari problematika pencemaran nama baik di masyarakat. Hal ini bertujuan supaya masyarakat lebih mengenal hukum dan lebih berhati-hati dalam bersikap di dalam masyarakat. Terutama dalam masyarakat modern saat ini, yang mana permasalahan pencemaran nama baik tidak hanya dilakukan secara langsung namun juga dapat dilakukan melalui media sosial.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline