Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa PMM UMM Berikan Sosialisasi Pentingnya Akta Tanah dan Akta Kelahiran

Diperbarui: 5 Januari 2021   10:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pribadi

Pada hari Sabtu, 26 Desember 2020 bertempat di rumah salah satu tokoh masyarakat bernama Sukadi yang berada di Dukuh Boro Tretes, Dusun Boro, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang diselenggarakan kegiatan penyuluhan hukum oleh Kelompok 43 Gelombang 13 Pengabdian Masyarakat Oleh Mahasiswa (PMM) Bhaktimu Negeri UMM. Kegiatan yang diikuti oleh para pemuda karang taruna Dukuh Boro Tretes tersebut bertema pentingnya akta tanah, akta kelahiran, dan dokumen kewarganegaraan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut membahas mengenai pengertian, dasar hukum, dan proses pembuatan dokumen-dokumen penting seperti akta kelahiran, akta tanah, dan dokumen kependudukan lainnya. Dalam kegiatan tersebut menghadirkan para pemuda bertujuan supaya kedepannya para pemuda karang taruna Dukuh Boro dapat membantu mengarahkan dan memberi edukasi kepada warga lainnya.

Adanya akta kelahiran dan akta tanah merupakan salah satu bukti kepastian hukum. Seringkali di lingkungan masyarakat terjadi sengketa hak milik tanah dan sebagainya. Untuk itu, kelompok 43 PMM UMM menghadirkan program monodisiplin hukum untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menghindari adanya sengketa kedepannya. Saat ini untuk pembuatan akta tanah pun sudah ada program nasional agraria sehingga masyarakat lebih mudah dalam membuat akta tanah. Untuk itu, dengan adanya penyuluhan diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.

Selain akta tanah, para pemuda juga diberi wawasan tentang pentingnya akta kelahiran dan dokumen kewarganegaraan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kesadaran untuk membuat dokumen kewarganegaraan tersebut sangat penting, karena hak atas identitas warga negara merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang didepan hukum. 

Selain diberikan wawasan, masyarakat dikenalkan dengan program pemerintah Kabupaten Malang untuk mempermudah kepengurusan dokumen kewarganegaraan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, seperti program Sistem Pelayanan Adminduk Jalur Khusus Chatting (Sipaduka) dan Sistem Pelayanan Adminduk Online Mandiri (Sipeduli) . Hal tersebut mempermudah masyarakat membuat dokumen kewarganegaraan di era pandemi covid-19.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline