Lihat ke Halaman Asli

Pilkada Taliabu 2024, Mari Ciptakan Kampanye Berkeadaban

Diperbarui: 8 Oktober 2024   05:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Memasuki tahap menentukan. Masa kampanye yang memberi ruang komunikasi lebih intensif dan masif bagi semua kontestan pilkada, dalam hal ini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puluau Taliabu 2024.

Inti dari seluruh rangkaian kegiatan kampanye adalah komunikasi persuasif, untuk meyakinkan pemilih diragam segmen, bahwa kandidat layak dipilih. Tentu, kampanye pilkada Taliabu harus naik kelas! Bukan semata mendapatkan suara dengan segala cara, melainkan harus menghadirkan kampanye berkeadaban. 

Metode berkeadaban adalah kampanye yang berlandaskan pada nilai-nilai budaya, keadilan sosial, kebaikan bersama, menghadirkan ketenteraman dan menghargai kemajemukan.

Kampanye pilkada selalu dibatasi waktunya. Michael Pfau dan Roxanne Parrot menulis di bukunya, Persuasive Communication Campaigns (1993) yang diterjemahkan sebagai model kampanye persuasif, kampanye adalah proses yang dirancang secara sadar, bertahap, dan berkelanjutan dan dilaksanakan pada rentang waktu tertentu dengan tujuan memengaruhi khalayak sasaran yang telah ditetapkan.

Metode berkeadaban adalah kampanye yang berlandaskan pada nilai-nilai budaya, keadilan sosial, kebaikan bersama, menghadirkan ketenteraman dan menghargai kemajemukan. Rentang panjang masa kampanye tak jadi jaminan bagusnya kualitas kampanye. 

Terbukti dari ragam persoalan yang mengemuka, terutama menguatnya provokasi yang meneguhkan polarisasi di tengah masyarakat. Hoaks dan ujaran kebencian yang deras mengalir di media sosial, kanal-kanal komunikasi warga, dan ragam bingkai pemberitaan.

Isi media massa tak semuanya sejalan dengan norma-norma pemilu berintegritas. Kampanye miskin gagasan dan sepi dari dialektika rasional hampir selalu jadi ciri kampanye pemilu kita. Dari sisi metode, kampanye Pilkada 2024 tak banyak berubah. 

Dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye ke umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, iklan di media, rapat umum, debat pasangan calon bupati dan wakil bupati, medsos, kegiatan lain yang tak melanggar larangan kampanye, dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Kegiatan lain yang tak melanggar larangan dan ketentuan perundang-undangan itu diperjelas lagi di Pasal 55 Ayat 2 PKPU No 15/2023, yakni kegiatan deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar, perlombaan, dan/atau bakti sosial. 

Jika melihat beragam metode yang dibolehkan untuk dipakai selama masa kampanye, seharusnya banyak aktivitas kampanye bermanfaat yang bisa menaikkan level demokrasi Pulau Taliabu yang berkeadaban.

Hal terpenting dalam kampanye tentu meyakinkan pemilih. Kampanye sebagai aktivitas persuasi akan dimulai dengan menarik perhatian pemilih, merangsang ketertarikan (interest), lantas memantik hasrat (desire) untuk meyakinkan pemilih (conviction) agar bertindak (action) datang dan memilih di TPS di hari-H.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline