Pasuruan, 12 November 2024 -- Dalam upaya meningkatkan legalitas usaha bagi pelaku UMKM di Kota Pasuruan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Pasuruan melalui Bidang Usaha Mikro, bersama dengan Tenaga Pendamping Usaha Mikro, melaksanakan pendampingan tuntas " PATAS " dalam pelayanan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan legalitas usaha yang difasilitasi oleh Bidang Usaha Mikro
Acara ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang proses pengurusan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan pentingnya label produk untuk meningkatkan daya saing di pasar. Dengan memiliki legalitas usaha, pelaku UMKM dapat mengakses berbagai peluang, seperti pembiayaan usaha dan perlindungan hukum. Sementara itu, labeling produk menjadi aspek penting untuk memberikan identitas dan informasi yang jelas kepada konsumen yang diikuti oleh 10 orang.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi. Salah seorang peserta menyampaikan kesannya yang menurutnya, "Pendampingan seperti ini sangat membantu kami yang sebelumnya bingung dengan prosedur legalitas usaha. Informasi tentang labeling juga membuka wawasan kami untuk meningkatkan kualitas produk."
Dari kegiatan ini, peserta diharapkan dapat segera mengurus legalitas usaha mereka dan menerapkan label pada produk sesuai standar yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat membantu UMKM di Kota Pasuruan lebih kompetitif, baik di pasar lokal maupun nasional.
Pendampingan tuntas "PATAS" bersama PSM ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Pasuruan dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya legalitas dan branding produk untuk keberlanjutan usaha mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H