Lihat ke Halaman Asli

Ari Nugroho

pekerja swasta

Usulan Pemekaran Kabupaten Mandiraja dari Banjarnegara

Diperbarui: 11 Januari 2021   14:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Usulan pemekaran kabupaten mandiraja menjadi daerah otonomi baru dan menjadi kabupaten mandiri yang membawahi 5 wilayah kecamatan yaitu (Susukan-Purwareja Klampok-Mandiraja-Rakit dan Purwanegara) Di dasari oleh satu pihak masyarakat yang menginginkan suatu perubahan, tuntunan kebutuhan masyarakat mandiraja yang makin lama makin meningkat, sementara pada sisi yang lain, kinerja pemerintah untuk memenuhi segala tuntutan kebutuhan masyarakat tersebut harus diakui, belum optimal oleh karena itu berbagai alasan baik alasan lokasional, keterbatasan sumber daya maupun teknis, administrasi dan sebagainya, hal mendasar dilakukan pemekaran kota mandiraja adalah keinginan untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik.

Secara geografis calon kabupaten ini terletak di bagian barat kabupaten banjarnegara, provinsi jawa tengah. dan berbatasan langsung dengan banyak kabupaten seperti kabupaten banyumas di barat, kabupaten purbalingga di utara, kabupaten kebumen di selatan dan banjarnegara di sebelah timur.

calon kabupaten mandiraja ini juga dekat dengan bandara jenderal besar sudirman yang berjarak kurang dari 1 km, mandiraja juga dilalui jalur arteri yang menghubungkan beberapa kota yang ada di pulau jawa , seperti jakarta, bandung, semarang, yogyakarta, dan purwokerto, sehingga akses transportasi untuk menuju mandiraja terbilang sangat mudah.

Calon pemekaran kabupaten mandiraja memiliki luas wilayah 242 km² dan memiliki jumlah penduduk sekitar 244.993 jiwa pada tahun 2020, jumlah kecamatan yang akan di gabung menjadi daerah kabupaten otonomi baru, terdiri dari 5 wilayah kecamatan yaitu kecamatan susukan, purwareja klampok, mandiraja, rakit dan purwanegara

dari segi jumlah kecamatan yang bakal di gabung pada hakekatnya sudah memenuhi syarat sebagai kabupaten mandiri. terlebih secara normatif pembentukan suatu daerah otonomi baru dapat diadakan oleh pemerintah antara lain melalui pemekaran daerah otonom, hal ini secara tegas dinyatakan dalam pasal 4 UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Pada hakekatnya, pemekaran kabupaten mandiraja merupakan suatu langkah yang strategis oleh masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan baik dalam rangka pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan, menuju terwujudnya suatu tatanan kehidupan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera, adil dan makmur.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline