Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Pembangunan yang Terencana dan Berwawasan Lingkungan

Diperbarui: 26 Juni 2015   12:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Pembangunan merupakan hal yang nyata dan terus berlanjut seiring dengan berkembangnya zaman, secara tidak disadari oleh manusia pembangunan juga tetap berjalan tanpa ada sebuah rencana/planning. tetapi untuk menyikapi akan kehidupan manusia yang semakin kompleks pembangunan terus berjalan tanpa hentinya, namun untuk menuju pembangunan yang mensejahterakan masyarakat sangat penting  sebuah perencanaan pembangunan yang berbobot untuk pengembangan wilayah masing-masing. tetapi dalam perencanaan pembangunan tersebut sangat penting juga menambahkan element yang berwawasan dengan lingkungan, demi kelangsungan hidup keanekaragaman hayati yang ada dimuka bumi ini, tetapi hal tersebutlah yang sering terlupakan dalam pelaksanaan pembangunan. tanpa kita sadari lama kelamaan tempat kita berpijak akan penuh dengan kerangka baja yang berdiri disana sini, kekisruhan dari suara lantang aktivitas kota yang padat juga akan menambah tingkat kejenuhan manusia, dan perubahan iklim secara tiba-tiba karena ketidak seimbangan siklus iklim juga akan terasa menambah beban yang berat bagi kehidupan manusia. hal tersebut terjadi apabila kita tetap tidak menyadari bahwa pentingnya menjaga lingkungan kita. dalam pembangunan pada umumnya lebih cendrung mengedepankan perkembangan di sektor perekonomian semata tanpa memperhatikan lingkungan yang telah rusak akibat pembangunan yang tidak bertanggung jawab akan kelangsungan hidup dimasa depan.  di indonesia pemerintah telah memberikan perhatian pada pembangunan yang bersikap bertanggung jawab dengan melaksanakan pembangunan dengan membuat perencanaan yang berwawasan lingkungan untuk mengatur pemanfaatan pola ruang yang ada dengan menggunakan kaidah kaidah yang telah diatur oleh pemerintah. pembangunan di Indonesia telah diatur dalam undang undang no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. tiap kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional wajib menyusun Rencana Tata Ruang Wilayahnya masing-masing dan diharapkan untuk melakukan pelaksanaan dari hasil perencanaan tersebut serta mengawasinya. apakah kota anda sudah ada Rencana Tata Ruangnya?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline