Lihat ke Halaman Asli

pkssatuu

belajar pendidikan kewarganegaraan

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Diperbarui: 13 Maret 2020   10:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak adalah kekuatan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang harus diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dituntut oleh pihak lain pada prinsipnya bahwa hal itu dapat dituntut oleh itu.

Hak dan kewajiban terkait erat, tetapi konflik adalah karena hak dan kewajiban yang tidak sama. Kenyataan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan nafkah yang layak, tetapi memang banyak warga belum merasakan kebaikan hidup. Semua ini terjadi karena pemerintah dan pejabat tinggi memberikan hak lebih daripada kewajiban. Tapi menjadi seorang pejabat tidak cukup hanya untuk memiliki pangkat, tetapi mereka dipaksa untuk memikirkan diri mereka sendiri. Jika keadaan adalah sama, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika saldo tidak, akan ada kesenjangan sosial yang gigih.

Mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai warga negara, ia harus mengetahui hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah juga harus tahu tentang hak dan tugas-tugasnya. Sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban yang seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan menjadi makmur. Hak dan kewajiban di Indonesia tidak akan pernah seimbang. Ketika orang tidak bergerak untuk mengubahnya. Pejabat tidak akan pernah mengubahnya, meskipun orang banyak menderita. Mereka berpikir tentang bagaimana untuk mendapatkan materi dari berpikir tentang orang, sejauh ini masih ada banyak orang yang belum memperoleh hak mereka. Itulah sebabnya, sebagai warga negara demokrasi, kita harus bangun dari mimpi buruk kita dan mengubahnya agar mendapatkan hak, dan tidak lupa untuk memenuhi kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sumber :

ppkn.co.id




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline