Lihat ke Halaman Asli

Membangun Sistem Perlindungan Anak dari Eksploitasi dan Kekerasan

Diperbarui: 15 September 2016   18:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

CALL FOR ABSTRACTS

Konferensi Nasional Perlindungan Anak: Refleksi Pasca 25 Tahun Ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) di Indonesia

Tema: Membangun Sistem Perlindungan Anak dari Eksploitasidan Kekerasan

Jakarta, 20-22 November 2016

LatarBelakangdanTujuan

Indonesia telah meratifikasi Konvensi HakAnak (KHA) sejak tahun 1990 diikuti dengan dua protokol tambahan lainnya yakni Protokol Opsional tentang Anak Berkonflik Senjata (OPAC) dan Opsional Protokol tentang Penjualan Anak, Pelacuran Anak dan Pornografi Anak (OPSC) pada tahun 2012. Sejumlah revisi undang-undang  yang terkait dengan perlindungan anak dilakukan bahkan PERPU tentang pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kejahantan seksual anak disahkan.

Beberapa regulasi tentang penanganan anak korban kekerasan sudah dilahirkan. Berbagai unit-unit khusus dan layanan atas isu perlindungan anak juga dibentuk. Sayangnya pada tataran aksi dan implementasi baik pada level nasional dan lokal belum didukung dengan program dan strategi yang konkret sehingga masih di temukan fakta banyaknya anak-anak yang bekerja dalam situasi yang berbahaya, menjadi korban kekerasan,  perdagangan, dan eksploitasi hingga ketiadaan akses kesehatan dan pendidikan yang menjadi hak dasar mereka. Demikian juga dengan anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan buruknya proses penanganan bagi mereka.

Mengingat urensi isuter sebut, maka diperlukan suatu pertemuan nasional partisipatif yang tidak hanya melakukan evaluasi atas sistem penanganan perlindungan anak penegakan hukum saat ini, tetapi juga pembangunan koordinasi hingga pembentukan mekanisme yang lebih kuat dalam rangka perlindungan anak Indonesia. Kajian akademik dan kajian aksi perlu dipaparkan dalam pertemuan ini untuk mencari jalan keluar atas masalah tersebut.

Pembicara dan Partisipan

Terdiri atas pihak-pihak di lembaga pemerintahan terkait, praktisi, aktivis LSM lokal maupun yang berbasis internasional, pekerja industri, dan profesional yang hadir dan ikut berkontribusi dalam konferensi. Juga membuka kesempatan bagi para akademisi dan individu penggiat perlindungan anak untuk berpartisipasi dan mempresentasikan hasil penelitian atau hasil-hasil intervensi yang sudah dilakukan pada anak.

Sub-TemaatauTopik Panel:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline