Lihat ke Halaman Asli

Disosnaker dan PKPA Sepakat Lindungi ABH

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

143211641412636543

[caption id="attachment_366729" align="aligncenter" width="512" caption="Foto bersama usai audensi antara PKPA dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja kota Medan"][/caption]

Medan. Harus diakui bahwa dalam penegakan perlindungan anak, khususnya anak-anak dalam perlindungan khusus sangat membutuhkan penanganan yang holistik dan berkesinambungan. Salah satu penanganan perlindungan anak dalam situasi khusus yang menjadi konsentrasi program PKPA adalah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), baik anak sebagai korban, saksi bahkan pelaku. Untuk menjadikan penanganan yang holistik dan berkesinambungan tersebut, tim Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) terus melakukan kemitraan dengan berbagai stakeholder pemerintahan dan institusi penegak hukum. Setelah sebelumnya PKPA melakukan kunjungan audensi dan kemitraan dengan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, Badan KBPP, Kementrian Hukum dan Ham, dan Polresta Medan, kini PKPA menyambagi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) kota Medan untuk melakukan kemitraan (15/05/2015).

Kunjungan Azmiati Zuliah, SH. MH bersama tim PKPA langsung diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan Sosial, Zainun SH,MAP. Dalam pembicaraan tersebut, Azmiati meminta pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja kota Medan untuk bersama dengan instansi lainnya melakukan MoU kerjasama melakukan program kemitraan penanganan ABH melalui pendekatan restorative justice. Pendekatan tersebut merupakan mandat dari Undang Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sambutan baik dan komitmen langsung diberikan oleh bapak Zainun, mewakili Disosnaker. Salah satu kendala yang disampaikan oleh Zainun, saat ini yang menjadi kendala serius dinas tersebut adalah tidak adanya panti asuhan milik pemerintah kota Medan. Selain itu, pihak dinas berharap adanya kerja sama dalam penanganan anak-anak terlantar, terutama dalam penitipan anak tersebut.(IM)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline