Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Meneliti Fenomena Julukan Medan Gotham City dari Sudut Pandang Ilmu Hukum

Diperbarui: 20 Juli 2024   03:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Fenomena julukan Gotham City yang ditujukan kepada Kota Medan ramai menjadi perbincangan di media sosial. Lantaran Gotham City itu adalah kota fiksi yang digambarkan sebagai kota modern namun dipenuhi dengan kriminalitas ataupun berbagai jenis perbuatan melanggar hukum.

"Bagaimana asal mula munculnya julukan tersebut dan apapula akar masalahnya?" Berangkat dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, tim Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) bidang Riset Sosial Humaniora (RSH) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara meneliti ataupun mengeksplorasi akar masalah munculnya sentiment negatif dalam kritik sosial terhadap Kota Medan serta dampaknya terhadap interaksi dengan lembaga hukum. 

Dan juga selain itu Tim Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Riset Sosial Humaniora (RSH) Medan Gotham City mengidentifikasi strategi kebijakan hukum untuk meningkatkan citra dan pengalaman hidup Masyarakat.

dokpri

Tim Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) bidang Riset Sosial Humaniora (RSH) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara terdiri dari Joshua Albert Pramond Pakpahan (Ilmu Hukum 2021), Maulana Hariz Lubis (Ilmu Hukum 2021), Cyntia Ananta (Ilmu Hukum 2021), Alda Tri Aqil Ullayya Lubis (Ilmu Hukum 2021) dengan mendapat pendampingan dari Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H sebagai dosen pembimbing dalam penelitian mereka.

Riset ini menggunakan pendekatan fenomenologi untuk memahami bagaimana julukan tersebut memengaruhi persepsi masyarakat terhadap Kota Medan. Julukan tersebut mencerminkan kompleksitas dinamika sosial dan identitas kota dalam Masyarakat kontemporer.

Pengunaan metafora ini tidak hanya mencerminkan ketidakpuasan terhadap kondisi kota, tetapi juga menciptakan narasi baru tentang identitas dan citra kota yang mungkin bertentangan dengan realitasnya. Oleh karena itu, riset ini menjadi penting untuk menggali lebih dalam makna dan implikasi penggunaan julukan ini dalam penggunaannya sebagai kritik sosial terhadap Kota Medan.

Dengan analisis yang dilakukan, nanti nya disusun strategi untuk meningkatkan tingkat kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam proses hukum, termasuk rekomendasi kebijakan yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan juga memperbaiki persepsi mereka terhadap Kota yang mereka tinggali.  

Adapun hasil dari riset ini menunjukkan bahwa tingginya kriminalitas, tata kelola kota yang kurang baik, dan masalah sosial ekonomi menjadi akar permasalahan yang membentuk persepsi negatif tersebut. Dampak dari persepsi ini meliputi ketakutan, rasa tidak aman, pembatasan aktivitas, dan ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum. Untuk mengatasi masalah ini, riset ini mengusulkan beberapa strategi kebijakan hukum, termasuk peningkatan efektivitas patroli, peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, pemanfaatan teknologi, program pemolisian berbasis komunitas, transparansi dan akuntabilitas, penanganan pengaduan yang efektif, dan program edukasi hukum. 

Selain itu, strategi promosi partisipasi masyarakat dan kampanye citra positif juga diusulkan untuk membangun kembali citra Kota Medan sebagai kota yang aman dan nyaman. Dengan implementasi strategi-strategi ini, diharapkan Kota Medan dapat bertransformasi menjadi kota yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Riset ini juga berkontribusi pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), termasuk tujuan 11 tentang Kota dan Masyarakat Pedesaan Berkelanjutan, Tujuan 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Institusi yang Kuat, serta Tujuan 10 tentang Mengurangi Ketimpangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline