Sesuai dengan keputusan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2021, seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Agama Pusat dan Daerah wajib melaksanakan upacara serta pengibaran bendera merah putih setiap tanggal 17 setiap bulannya. Hal ini disampaikan kembali oleh Bapak H. Mohammad Mufa, S.Ag, M.Pd.I selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan ketika apel pagi, pada Senin (17/03/2023), di halaman depan Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan.
Tujuan dilaksanakannya upacara setiap tanggal 17 ini untuk meningkatkan rasa nasionalisme, pengabdian tanggung jawab, meningkatkan kedisiplinan serta pelaksanaan gerakan revolusi mental ASN guna memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Dengan adanya pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih setiap tanggal 17 ini bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme kita, rasa tanggung jawab, serta berharap dapat meningkatkan kedisiplinan kita sebagai ASN guna mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara". Ujar beliau.
Selain dari pada itu, Bapak Muhlisin juga menyampaikan progres kinerja dan kedisiplinan seluruh karyawan di Kantor Kemeneterian Agama Kota Pasuruan ini sudah memuaskan. Bapak Muhlisin mengingatkan agar seluruh ASN melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi negara dengan penuh tanggung jawab, profesional, integritas bukan karena atasan. Tetapi bekerja dengan kesungguhan dan jujur dengan mengutamakan kepentingan lembaga ini. Kedisiplinan yang dimaksud salah satunya yaitu dalam melaksanakan sholat berjamaah di musholla kantor, dimana semua staff wajib melaksanakan sholat berjamaah.
"Kinerja ASN juga diukur dengan kejujurannya dan kesungguhan", tegasnya.
Dikatakannya kembali, lima nilai budaya kerja berisikan integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan dapat mendongkrak kualitas kinerja dan kedisiplinan ASN serta mewujudkan Kankemenag ranah Pasaman yang bersih dan lebih dekat melayani umat atau masyarakat khususnya di daerah ini.
Kode etik yang rutin dibacakan pada setiap hari senin pelaksanaan apel pagi tidak sekedar lips atau dibaca namun benar-benar diaplikasikan dalam menjalankan rutinitas kerja di instansi ini. Dalam satu poinnya, ASN diminta untuk bekerja dengan jujur, adil dan amanah serta setia dan bertanggung jawab atas kesejahteraan korps.
Kedisiplinan yang dimaksud salah satunya yaitu dalam melaksanakan sholat berjamaah di musholla kantor, dimana semua staff wajib melaksanakan sholat berjamaah.
Bapak Muhlisin juga menekankan kepada setiap ASN agar menggunakan tanda pengenal serta mengimbau kepada para pegawai agar dapat mengingatkan satu sama lain jika tidak ada yang memakai tanda pengenal tersebut karena itu sangat penting sebagai identitas masing-masing.
Penulis : Siti Baitir Rohimah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H