Lihat ke Halaman Asli

Trotoar Ditata, LBH Pun Tiba

Diperbarui: 30 Januari 2018   17:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Paguyuban Manunggal Karso didamping LBH Jogjakarta menyampaikan gugatan ke PN Kelas 1A Yogyakarta. (foto: E.S)

Geliat penataan trotoar untuk mempercantikan Kota Jogjakarta rupanya jadi obyek menarik bagi LBH Jogja. 

Ini dibuktikan dengan pemberitaan hari ini (30/01/2018) perihal tuntutan 26 pedagang Jalan Pasar Kembang yang terkena penataan, menuntut pihak Pemkot Jogjakarta, Kraton Jogjakarta dan PT KAI sebesar 101,2 miliar.

Tuntutan ini atas kerugian materiil dan imateriil. Sebuah tuntutan yang dilakukan oleh Paguyuban Manunggal Karso (perkumpulan pedagang jalan Pasar Kembang) yang didampingi oleh LBH dilakukan kemarin, Senin 29 Januari 2018 di PN Jogjakarta. Sebaiknya kita pahami pihak-pihak yang digugat kemarin, agar kita dengan mudah memahami benar salahnya proses penataan tersebut terjadi.

Siapa mereka yang digugat?

Lahan di wilayah Sosromenduran, Gedongtengen Jogjakarta dimana Jalan Pasar Kembang berada, berada di selatan Stasiun Besar Yogyakarta, yang merupakan tanah sultanaat grond / tanah kasultanan, alias tanah yang dimiliki Kraton Yogyakarta. Dari sini kita bisa mengetahui hak yang dimiliki Kraton Yogyakarta terhadap tanah/lahan di Jalan Pasar Kembang tersebut. 

Di Kraton Jogjakarta terdapat lembaga yang ngurusi semua tanah kasultanan, disebut dengan nama Panitikismo, yang diketuai oleh GBPH Hadikusumo, salah satu anak dari HB IX, alias saudara dari Hamengkubuwono X, Raja Kasultanan Jogjakarta saat ini.

Pemerintah Kota Jogjakarta, adalah pihak yang dipercaya Pemerintah Pusat untuk mengurusi semua urusan administrasi terkait perizinan, penataan, mengembangan kota Jogjakarta yang berada di dalam wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.  

Pemerintah Kota Jogjakarta berhak memberikan dan mencabut atau membatalkan bentuk perizinan terhadap semua aktivitas / kegiatan di dalam Kota Yogyakarta.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 6 Yogyakarta, adalah pihak yang diberi tugas mengelola operasional dan menjaga seluruh aset PT KAI yang berada di dalam wilayah Daop 6. Khususnya Stasiun Besar Tugu Yogyakarta, adalah menempati lahan tanah kasultana /sultanaat grond. 

Pihak Panitismo, mewakili Kraton Yogyakarta memberikan izin penggunaan lahan untuk operasional Stasiun Kereta api dan fasilitas penunjangnya.

Melihat ketiga pihak yang digugat tersebut, apakah penataan yang dilakukan oleh ketiga pihak tersebut salah? Salahnya dimana? karena penataan dilakukan untuk kepentingan seluruh warga Jogja tanpa kecuali, karena seluruh warga Jogja berhak menikmati kenyamanan Jalan Pasar Kembang dan Kelancaran operasional kereta api. Pemkot Jogja berhak menata wilayahnya, berhak memberikan dan membatalkan izin kios di wilayah penataan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline