Baru-baru ini, jagat media sosial diramaikan dengan adanya keluhan masyarakat terhadap pengenaan denda dari Bea Cukai terhadap barang yang dibeli dari luar negeri.
Denda Sepatu Tiga Kali Lipat
Seperti yang diunggah oleh salah satu akun dari media sosial, @radhikaalthaf dalam akun TikTok-nya, ia mengeluhkan karena baru saja membeli sepatu seharga Rp 10,3 juta ditambah dengan pengiriman Rp 1,2 juta namun dikenakan biaya bea masuk sebesar Rp 31.800 atau 3 kali dari harga barang tersebut.
Hal tersebut menuai banyak komentar dari warganet yang cenderung mengeluhkan mengenai besaran biaya pengenaan bea masuk oleh cukai tersebut. Tak banyak, warga juga mulai ramai kembali membahas mengenai permasalahan yang terjadi di internal bea cukai, seperti yang dahulu sempat ramai yaitu korupsi yang dilakukan oleh salah satu pejabat tinggi di Badan Kemigrasian tersebut.
Terlanjur ramai, Dirjen Pajak sempat menanggapi alasan pengenaan biaya tersebut melalui media sosial X. Dalam klarifikasinya tersebut, mereka berdalih bahwa terdapat perbedaan nominal harga yang dicantumkan dengan realitas barangnya.
CIF atau Cost Insurance, and Freight barang impor tersebut yang dicantumkan oleh jasa ekspedisi seharga US$35,37 atau senilai Rp 562.736. Namun setelah melalui proses pemeriksaan atas barang, diketahui nilai barang tersebut senilai US$553,61 atau senilai Rp 8.807.935.
Dengan adanya ketidaksesuaian harga CIF tersebut, maka dikenai saknsi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023. Mereka juga merinci pembayaran atas permasalahan tersebut sebagai berikut:
-Bea Masuk: Rp 2.643.000
-PPN: Rp 1.259.544
-PPh: Rp 2.290.000
-Sanksi Administrasi: Rp 24.736.000