Lihat ke Halaman Asli

Petrus Kanisius

TERVERIFIKASI

Belajar Menulis

Satu Individu Orangutan Jantan Berhasil Diselamatkan dan Ditranslokasi ke Kawasan Taman Nasional Gunung Palung

Diperbarui: 1 Juli 2024   21:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kolaborasi para pihak saat menyelamatkan dan translokasi orangutan, Jumat (26/6). (Foto : Erik Sulidra).

Orangutan jantan dominan yang diperkirakan berusia 18 tahun itu berhasil diselamatkan dan langsung di translokasi ke Kawasan Taman Nasional Gunung Palung, pada Jumat (26/6/2024) pekan lalu.

Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) tersebut diselamatkan dan langsung ditranslokasi oleh BKSDA KALBAR SKW I Ketapang dan didukung oleh para pihak berkat kerjasama (kolaborasi beberapa mitra penggiat konservasi) seperti Yayasan IAR Indonesia (YIARI), Yayasan Palung (YP), Balai Taman Nasional Gunung Palung (TANAGUPA), dan F&F Saving Nature Together (FFI) serta peran serta masyarakat.

Foto bersama para pihak ketika melakukan translokasi orangutan. (Foto : Erik Sulidra).

Orangutan yang berhasil diselamatkan tersebut berada di sekitar Desa Riam Berasap Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Selanjutnya, setelah diselamatkan, orangutan tersebut langsung ditranslokasi ke Daun Sandar, Desa Sempurna,  Kecamatan Sungai Laur, Ketapang (di Kawasan Taman Nasional Gunung Palung).

 Lokasi tersebut dipilih karena telah dilakukan kajian habitat dan dinyatakan layak secara ekologis dan sosial serta berbatasan dengan sungai besar sebagai batas alam yang jauh dari pemukiman.

Seperti diketahui, orangutan yang diselamatkan tersebut merupakan orangutan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu karena mengejar salah seorang warga Desa Riam Berasap hingga ke tepi jalan poros Ketapang - Siduk ketika akan melakukan penghalauan kembali ke habitatnya.

Orangutan jantan yang diselamatkan dan langsung di translokasikan. Foto dok : F&F Saving Nature Together (FFI).

Para pihak yang berkolaborasi menyelamatkan dan langsung melakukan translokasi orangutan. (Foto dok : Erik Sulidra).

Mengutip dari Rilis Instagram Balai KSDA KALBAR, Kepala BKSDA Kalbar, RM. Wiwied Widodo, S.Hut., M.Sc., menyebutkan, "Orangutan merupakan salah satu aset yang dimiliki negara dan secara penuh dilindungi oleh undang-undang. Sudah sepatutnya kita sebagai warga negara ikut serta dalam upaya mendukung perlindungan dan memastikan kelangsungan hidup yang sejahtera di habitat asli maupun habitat alaminya."

Selanjutnya juga, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Palung, Himawan Sasongko, S.Hut., M.Sc., dalam pernyataannya, mengatakan, "Melindungi populasi satwa liar tidak hanya berupa tindakan penyelamatan saja namun juga menyediakan tempat yang layak bagi satwa agar bisa terus melanjutkan kehidupannya dan memberikan manfaat untuk kelangsungan fungsi-fungsi ekologis Kawasan."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline